Resensi

Buku Lengkap Tentang Komisi Yudisial; dari Filosofis hingga Praksis

Oleh: Ferdian Andi [Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum)/Pengajar FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya]

Judul Buku: Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik Di Komisi Yudisial
Penulis : Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum, Imran, S.H., M.H. Muhammad Ilham Hasanuddin, S.H.
Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta
Terbit : Maret, 2020
Tebal : xxiii+410 halaman
ISBN : 978-979-007-901-4

GAGASAN reformasi yudisial tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Komisi Yudisial (KY). Dari sisi fungsi, kewenangan serta kesejarahannya, KY ibarat koin mata uang dengan isu reformasi lembaga peradilan, keduanya tidak dapat dipisahkan. Karenanya, membincangkan persoalan reformasi yudisial tidak bisa dilepaskan dari fungsi dan kewenangan KY.

Bukan tanpa sebab situasi tersebut muncul. Setidaknya, sejak reformasi bergulir 22 tahun lalu, gagasan reformasi lembaga peradilan kuat menggema ke publik. Puncaknya, penataan kekuasaan kehakiman muncul saat proses amandemen konstitusi ketiga. Penegasan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga peradilan yang merdeka, penyatuatapan lembaga yudisial hingga lahirnya KY yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Buku yang ditulis secara kolaboratif ini ditulis oleh orang-orang yang tepat yakni mereka yang setiap harinya berjibaku di Komisi Yudisial (KY). Mulai dari komisioner, tenaga ahli hingga staf di lembaga yang lahir dari rahim reformasi ini. Maka, saat memulai membaca buku ini, pembaca akan dibawa pada suasana dan nuansa kerja di KY. Mulai soal filosofis hingga praksis mekanisme kerja lembaga KY.

Seperti di Bab I, para penulis memulai pembahasan dengan mengajak pembaca untuk merefeleksikan atas keberadaan lembaga ini. Mulai soal pembahasan konsepsi kekuasaan kehakiman dan negara hukum. Penulis secara paripurna memaparkan korelasi antara kekuasaan kehakiman dengan konsep negara hukum.

Menariknya, di bab ini, penulis mengungkap mengenai fakta tentang embrio pendirian lembaga KY hakikatnya telah mencuat sejak tahun 1968 melalui kelembagaan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH), namun urung terlaksana hingga terealisasi melalui proses amandemen konstitusi. Tidak sekadar itu saja, di bab ini pembaca akan disuguhkan perbandingan tugas dan kewenangan KY antara UU No 22 Tahun 2004 dengan UU No 18 Tahun 2011.

Kajian yang menarik lagi di Bab ini, para penulis cukup terbuka untuk menyampaikan “proposal” mengenai postur kelembagaan KY yang ideal. Maka sejumlah ide yang belakangan juga mulai dibincangkan di publik, dituangkan dalam buku ini. Gagasan pembagian tanggungjawab (shared responsibility) sebagai bagian upaya untuk melahirkan lembaga peradilan yang bersih juga tertuang dalam buku ini. Secara epik, penulis mengungkapkan mengenai ide awal gagasan ini yang bermula dari dokumen United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tahun 2011. Penulis juga mengungkap, konsep shared responsibility banyak dianut oleh negara-negara yang menganut civil law. Di poin ini, penulis ingin memberi pesan, konsep ini sejatinya kompatibel dengan sistem hukum di Indonesia.

Tujuh bab lainnya di buku ini, secara umum membincangkan mengenai cara kerja KY dalam menjalankan amanat konstitusionalnya. Seperti di Bab 2, penulis membeberkan mengenai pelaksanaan kewenangan KY khususnya dalam hal penegakan etik hakim. Di bagian ini, penulis menyuguhkan data kuantitatif mengenai kerja yang dilakukan KY dalam kurun waktu sejak berdiri (2005) hingga 2018 lalu. Seperti data mengenai perbedaan data usulan penjatuhan sanksi bagi hakim pada UU No 22 Tahun 2004 dan UU No 18 tahun 2011 (hal 84-85).

Di bab 3 dan 4, terdapat benang merah pembahasan antar-bab. Para penulis mengungkapkan mengenai dilema KY dalam pengawasan kode etik hakim. Dilema itu muncul tak terlepas soal subjek pengawasan dan objek pengawasan disandingkan dengan isu independensi hakim dalam memutus perkara (teknis yudisial). Terkait hal tersebut, penulis menyuguhkan prinsip yang diterapkan dalam dunia internasional dalam hal pengawasan terhadap hakim dengan mengutip Mt. Scopus International Stanadars of Judicial Independence. Di bab ini juga penulis menyuguhkan sejumlah kasus pelanggaran etik yang dilakukan di Amerika Serikat sekaligus menyandingkan pengalaman KY RI dalam menangani pelanggaran perilaku hakim.

Sedangkan di bab 5, 6, 7 dan 8, secara terperinci menyuguhkan bagaimana mekanisme pelaporan masyarakat termasuk bagaimana mekanisme penanganan laporan di KY secara detil. Di bagian ini juga disinggung mengenai bagaimana metode pembuktian pelanggaran kode etik termasuk sanksi bagi pelanggar kode etik hingga kewenangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Empat bab terakhir di buku ini cukup bermanfaat sebagai pemandu bagi publik yang hendak melaporkan tentang dugaan pelanggaran etik hakim ke KY.

Buku ini kaya data dan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Setidaknya di buku ini terdapat 25 tabel yang berisi data penting mengenai seputar pelaksanaan reformasi lembaga peradilan serta dinamika supremasi etik di KY. Di samping itu, buku ini juga dilengkapi dengan 29 gambar yang membantu pembaca lebih mudah untuk memahami isi buku ini.

Buku ini layak dimilki dan dibaca oleh praktisi hukum, perumus undang-undang, mahasiswa fakultas hukum di berbagai strata. Tidak berlebihan bila buku ini termasuk buku terlengkap yang pernah terbit fokus membahas mengenai Komisi Yudisial secara sistemik. Pesan penting dari buku ini hakikatnya tak lain ingin memberi pesan bahwa penguatan KY sebagai bagian tak terpisahkan dalam mewujudkan amanat konstitusi yakni menjadikan lembaga peradilan yang berintegritas.

*Resensi dimuat di Koran Sindo, Sabtu, 2 Mei 2020 dengan judul “Perihal Komisi Yudisial; dari Filosofis hingga Praksis”

Click to comment

Most Popular

To Top