Judul Buku : Politik Hukum Era Jokowi
Penyunting : R Ferdian Andi R
Halaman : x + 285 halaman
Terbit : April 2019
ISBN : 978-623-90425-0-9
Penerbit : Puskapkum (Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum)
Buku dengan sampul gambar siluet Presiden Jokowi ini dari judulnya cukup menarik yakni “Politik Hukum Era Jokowi”. Tentu saja, di dalamnya membahas mengenai dinamika kebijakan publik dan hukum selama era pemerintahan Presiden Jokowi, 4,5 tahun terakhir ini.
Buku yang terdiri dari tujuh bab ini membahas beragam topik yang terkait dengan bidang hukum dan kebijakan publik. Dari semua bab yang tersedia, terdapat satu benang merah yang kuat yakni buku ini mendorong adanya perubahan di berbagai bidang yang dibahas.
Seperti di bab I mempertanyakan secara kritis arah reformasi legislasi yang selama 4,5 tahun terakhir, Presiden Jokowi kerap melontarkan gagasannya seputar reformasi legislasi. Seperti terdapat satu tulisan yang mencatat mengenai polemik pengaturan lima hari sekolah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayan, pada tahun 2017 lalu banyak mendapat protes dari masyarakat khususnya dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Di bagian lain di bab ini juga memberi catatan agar DPR dan pemerintah didorong membuat produk hukum yang memiliki visi disruptif sebagai respons atas perkembangan digital di tanah air.
Di bab II buku ini secara khusus membahas mengani janji pelembagaan DPR yang modern yang kerap disuarakan oleh pimpinan parlemen. Namun, dalam kenyataannya selama kurang lebih lima tahun terakhir ini, sejumlah catatan kritis muncul atas klaim rencana pembentukan parlemen modern. Seperti tulisan yang menyoroti tentang perubahan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang kenyataannya hanya memberi ruang untuk berbagi kursi pimpinan DPR/MPR termasuk DPD saja.
Di bab ini juga disinggung mengenai peran DPD selama lima tahun terakhir ini yang tak banyak inovasi yang muncul. DPD dinilai terlalu sibuk dalam urusan dinamika internalnya. Padahal, di tengah keterbatasan wewenang DPD, mestinya lembaga yang lahir dari rahim reformasi ini menjadi penyambung persoalan yang terjadi di daerah dengan pemegang kebijakan di level pusat. Inovasi kelembagaan DPD menjadi salah satu kunci. (halaman 59)
Di bab III tak kalah penting menyoroti soal politik pemberantasna korupsi di era pemerintahan Jokowi. Polemik rencana perubahan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi cermatan di bab ini. Tarik ulur rencana perubahan UU ini antara pemerintah dan DPR muncul di publik. Ada kesan lempar bola panas soal rencana tersebut. Padahal, rencana perubahan UU KPK itu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), artinya DPR dan pemerintah bersepakat untuk mengubah materi di UU KPK. Di bab ini juga didorong agar negara membentuk sistem antikorupsi supaya terjadi keberlangsungan pemberantasan korupsi melalui pembentukan sistem yang ajeg, bukan tergantung pada person.
Di bab IV, menyoroti secara khusus mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Persoalan tertangkapnya sejumlah kepala daerah oleh KPK menjadi sorotan dalam buku ini. Pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dinilai tidak maksimal. Pemerintah pusat didorong agar lebih konkret dalam hal pengawasan terhadap pemerintah daerah. Di bagian lain, di bab ini juga menyoroti tentang pemanfaatan digital dalam pelaksanaan pemerintahan daerah seiring masifnya perkembangan digital di era 4.0.
Di bab V, buku ini menyoroti reformasi di partai politik dan pemilu. Persoalan pencalegan eks napi koruptor tak luput dibahas di bab ini. Selain itu, juga dibahas mengenai gagasan pembatasan jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode saja. Pengaturan ini penting untuk melahirkan demokratisasi di internal partai serta mendorong adanya sirkulasi kepemimpinan. Di bagian lain juga disinggung agar eksistensi relawan politik dalam setiap kontestasi politik seperti pilkada maupun pemilu agar diatur untuk memastikan keberadaannya akuntabel dan transparan khususnya dalam hal pendanaan.
Bab VI di buku ini membahas mengenai reformasi lembaga peradilan. Tulisan mengenai dilema Komisi Yudisial (KY) termasuk membahas pula soal mekanisme pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) imbas kasus korupsi yang menyeret salah satu hakim MK, saat itu Patrialis Akbar.
Di bab VII, sebagai pamungkas buku ini, membahas mengenai supremasi hukum dan HAM. Terdapat sembilan judul tulisan di antaranya tentang keberadaan teknologi finansial yang belakangan banyak mendapat sorotan imbas besarnya bunga dan prilaku debt collector yang dinilai tak beradab. Di bagian lain juga mempertanyakan tentang kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di era pemerintahan Jokowi ini.
Kekuatan buku ini terletak pada beragamnya isu yang dibahas dengan berbagai perspektif para penulis yang berasal dari peneliti dan dosen. Buku yang bersumber dari tulisan-tulisan yang pernah dimuat di media massa nasional, disertakan daftar pustaka sebagaisumber bacaan setiap tulisan yang ditulis. Menariknya, buku ditulis secara kolaboratif dengan sejumlah mahasiswa yang memiliki concern dalam menulis.
Buku ini layak dimiliki oleh pemerhati, praktisi hukum, termasuk mahasiswa S-1, S-2 serta S-3 Fakultas Hukum. Buku ini layak dimiliki penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Setidaknya, dari sejumlah catatan kritis ini ada ikhtiar koreksi dan perbaikan di waktu mendatang. [redaksi]
