Resensi

Ingin Mahir Beracara di MK, Baca Buku Ini!

Oleh : Maysaroh (Mahasiswi Semester IV Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)

Judul Buku : Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Penulis : Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Halaman : 381
Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta
Cetakan : II, Oktober 2012

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya tersebut bersifat final. Keberadaan lembaga ini tidak terlepas dari konsekwensi amandemen konstitusi pada 1999-2002.

Penerbitan mengenai MK telah banyak beredar luas di publik. Namun tak jarang uraiannya masih sumir dan susah dipahami oleh kebanyakan orang. Namun, berbeda buku ini yang dikemas dengan renyah, terlebih ditulis oleh sosok yang berkompeten. Malang melintang di lembaga peradilan dari level bawah hingga posisi puncak sebagai hakim di MK, periode pertama.

Buku yang ditulis Dr. Maruarar Siahaan, S.H. beliau merupakan seorang hakim senior, telah malang melintang dalam praktik di lembaga yudisial. Karirnya dirintis dari bawah mulai menjadi hakim di PN Kendari (1968), Ketya PN Deli Serdang (1981-1987), Ketua PN Surakarta (1993-1994), Hakim Tinggi di PT Medan (1994), PT Bandung (1996), PT DKI Jakarta (1998), Wakil Ketua PT Riau (2000) hingga dipilih menjadi Ketua PT Riau (2000). Puncaknya, menduduki sebagai hakim di MK (2003-2008).

Buku bertebal 381 halaman ini, dalam bab I menjelaskan tentang sejarah lahirnya MK di Indonesia. Di bab ini dipaparkan bahwa pada perubahan ketiga Undang- Undang Dasar 1945 juga mengadopsi pembentukan MK sebagai lembaga yang berdiri sendiri disamping Mahkamah Agung dengan kewenangannya yang diuraikan dalam pasal 24C Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Indonesia merupakan negara ke-78 yang mendirikan pemisahan antara MA dan MK, hal ini diperjelas dengan diundang-undangkannya No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003.

Di bab II buku, penulis menjelaskan lebih detail tentang fungsi dan tugas MK. Seperti untuk mengawal (to guard), sebagai pelindung (protector) konstitusi dalam arti melindungi HAM (fundamental rights). Tidak hanya itu, MK juga berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan. Penulis juga tak lupa menguraikan fungsi utama MK yakni Pengujian Undang- Undang (PUU) terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangan diberikan oleh UUD 1945. Memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) serta Impeachment presiden/ wakil presiden. Wewenang MK juga dijelaskan dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 dan juga dalam pasal 10 UU MK.

Di bab III, penulis mulai membahas substansi buku ini seperti tentang asas- asas MK seperti mengenai persidangan terbuka untuk umum, independen dan imparsial, peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana dan murah. Hak untuk didengar secara seimbang dan hakim aktif dan juga pasif dalam proses persidangan dan ius curia novit.

Mengenai siapa yang memiliki legal standing (siapa yang boleh memohon) diulas oleh penulis di bab IV ini mulai siapa saja yang bisa melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, memeriksa, memgadili dan memutuskan pendapat DPR tentang pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. Termasuk bagaimana mekanisme permohonan pembubaran partai politik, serta sengketa hasil pemilu yang saat ini MK tengah menyidangkan hasil Pemilu 2019.

Lebih dalam lagi di bab V, penulis memaparkan tentang tata cara persidangan dalam MK , seperti pemeriksaan pendahuluan yang berisi laporan panel pada pleno. Lanjut pemeriksaan persidangan adanya kehadiran kuasa, proses jalannya persidangan, masuknya para pihak terkait dalam proses.

Penulis juga menyinggung soal apa saja yang harus dibuktikan, dan hal- hal yang tidak perlu dibuktikan serta macam- macam alat bukti dalam bab VI. Di Bab ke VII penulis memaparkan tentang aturan- aturan khusus dalam MK. Bab ini sejarinya memperdalam paparan yang sebelumnya telah disingung di Bab II dan Bab IV.

Pada Bab terakhir yaitu Bab VII, penulis menjelaskan tentang jenis- jenis putusan yang ada dalam MK. Seperti putusan final (final and binding), Putusan sela, ada juga Beschiking. Putusan persiapan (praeparatoir).

Dalam buku ini penulis menjelaskan secara tuntas tentang hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pembaca dapat memahami konteks ini dari buku ini karna penulis memaparkan teori- teori dan undang- undang serta kenyataan praktik langsung dalam kegiatan di peradilan nya secara jelas sehingga membuat pembaca dapat membandingkan dan menangkap maknanya.

Di buku ini dilengkapi dengan indeks yang membuat pembaca bisa lebih cepat jika sewaktu-waktu ingin mencari kata kata yang ingin dicari. Dalam buku ini juga tata penulisannya pun rapi dan susunan paragrafnya teratur yang tidak membuat bingung pembaca. Buku ini layak dibaca oleh mahasiswa Fakultas Hukum, pengajar, praktisi hokum yang ingin mengetahui seluk beluk Mahkamah Konstitusi yang ditulis oleh ahlinya. Buku ini ditulis oleh ahli sekaligus praktisi di bidangnya, sehingga buku ini sangat layak untuk dibaca.

Click to comment

Most Popular

To Top