PROFIL

Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) merupakan lembaga yang fokus pada kajian terhadap persoalan kebijakan publik dan hukum di Indonesia. Dua isu tersebut merupakan dua hal yang saling berjalin kelindan satu dengan lainnya. Kebijakan publik beririsan erat dengan hukum, pun juga sebaliknya. Bukan tanpa alasan Puskapkum fokus pada dua kajian tersebut. Setidaknya, landasan konstitusional yang menjadi spirit terbentuknya lembaga ini yakni sebagaimana tertuang di Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Puskapkum memiliki social mandatory sekaligus constitutional mandatory untuk meneguhkan amanat konstitusi tersebut dengan senantiasa mengawal proses pembentukan, pelaksanaan serta pengawasan kebijakan publik dan hukum. Berawal dari kegelisahan dari para akademisi di bidang hukum, praktisi hukum, peneliti hukum, jurnalis di desk hukum serta stakeholder lainnya terhadap persoalan kebijakan publik dan hukum, maka tercetuslah gagasan membuat aksi nyata untuk turut serta berkontribusi dalam mendorong negara kesejahteraan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa (founding fathers). Latar belakang beragam para pegiat Puskapkum ini diharapkan menjadi modal penting untuk akselerasi lembaga agar dapat memberi kontribusi di bidang kebijakan publik dan hukum di Indonesia. Ikhtiar Puskapkum ini diharapkan mendapat feed back dari berbagai stakdeholder lainnya untuk memastikan kebijakan publik dan hukum sesuai dengan spirit konstitusi yang mencerminkan kepentingan khalayak. 

Visi

  1. Mendorong terciptanya kebijakan publik dan hukum yang berorientasi pada keberpihakan publik.
  2. Mendorong keterlibatan partisipasi publik dalam perencanaan, penyusunan serta pelaksanaan kebijakan publik dan hukum.
  3. Mendorong penelitian dan pengkajian di sektor kebijakan publik dan hukum.
  4. Menyemai tradisi penulisan ilmiah di bidang kebijakan publik dan hukum.

Program Kerja

  1. Advokasi terhadap kebijakan publik dan hukum untuk memastikan program dan kebijakan pembuat kebijakan publik dan hukum sesuai dengan konstitusi serta berorientasi pada kepentingan khalayak.
  2. Membangun kemitraan strategis dengan pembuat regulasi (law maker) baik di tingkat pusat dan daerah.
  3. Penguatan pemenuhan kapasitas kepada pembuat regulasi (law maker) agar benar dan tepat secara teknis-prosedural dan berdaya guna dari sisi substansial.
  4. Pendampingan terhadap masyarakat yang memiliki persoalan di bidang kebijakan publik dan hukum untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengembangan pengkajian dan penelitian di sektor kebijakan publik dan hukum yang berorientasi kemanfaatan bagi publik.
  6. Penelitian secara berkala terhadap persoalan yang muncul di tengah publik yang bertujuan memberi masukan kepada pembuat kebijakan publik dan hukum.
  7. Kerjasama penelitian dengan instansi pembuat kebijakan publik dan hukum.
  8. Seminar dan diskusi terhadap persoalan aktual terkait bidang kebijakan publik dan hukum.
  9. Penerbitan buku dan jurnal di bidang kebijakan publik dan hukum sebagai media penyebaran hasil penelitian, pikiran dan gagasan di bidang kebijakan publik dan hukum.
  10. Membuat website puskapkum.org sebagai kanal desminasi pikiran dan gagasan, regulasi, serta informasi terkait dengan kebijakan publik dan hukum.
  11. Membuat “Puskapkum Publishing” sebagai lini penerbitan untuk menerbitkan buku terkait bidang kebijakan publik dan hukum.
  12. Membuat “Jurnal SCRIPTA” sebagai wahana udar gagasan dan hasil penelitian dari kalangan akademisi dan peneliti terhadap persoalan kebijakan publik dan hukum.
  13. Pelatihan di bidang kebijakan publik dan hukum.
  14. Pelatihan legal drafting kepada para pembuat kebijakan (law maker).
  15. Pelatihan keterampilan di bidang hukum kepada mahasiswa dan masyarakat umum.

 

Dewan Eksekutif Puskapkum

  1. Ferdian Andi: Alumnus Magsiter Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) serta pendidikan strata satu diselesaikan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saat ini sedang menyelesaikan studi S-3 di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta. Dunia jurnalistik digelutinya sejak tahun 2006. Kajian hukum kenegaraan dan kebijakan publik menjadi concern pria kelahiran Jember Jawa Timur ini. Dunia organisasi telah identik dengan dirinya. Sejak sekolah tingkat dasar hingga SLTA aktif di Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), selama kuliah tingkat sarjana aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Bersama teman-teman program magister hukum tata negara UI angkatan 2012, mendirikan Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN). Pada tahun 2016 bersama sejumlah dosen muda antarperguruan tinggi mendirikan Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum). Sejak tahun 2013 menjadi dosen luar biasa Fakultas Agama Islam (FAI) di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), pada tahun 2016 menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta serta sejak 2017 mengajar di Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka (UT). Ia kerap menulis tulisan ilmiah di media cetak tentang hukum dan kebijakan publik. Kerap mengikuti pertemuan ilmiah di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Karya yang pernah ia terbitkan “Gerakan Politik Anggaran Pro Rakyat di Parlemen” (2014), saat ini tengah menyiapkan buku keduanya tentang politik hukum media sosial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (Daulat Media Sosial).
  2. Indra L. Nainggolan: Alumnus Magister Hukum pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini memiliki spesialisasi kajian di bidang Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Otonomi Daerah. Sejumlah pertemuan ilmiah berskala nasional kerap ia ikuti seperti Kongres Hukum Tata Negara (HTN) sebagai pembicara dan pemateri. Ia juga tercatat sebagai pengurus Asosiasi Pengajar HTN/HAN wilayah Jakarta Raya. Tulisan dan pendapat hukumnya kerap dimuat di berbagai media nasional baik sebagai penulis lepas maupun sebagai narasumber. Pria kelahiran Kudus, Jawa Tengah ini saat ini tercatat sebagai Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta. Sebelumnya ia tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum Universiats Tujuh Belas Agustus (Untag) Jakarta. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jawa Tengah ini kini didapuk sebagai Direktur Riset Puskapkum.
  3. Nina Zainab: Alumnus Magister Hukum pascasarjana di Universitas Indonesia (UI) ini merupakan praktisi hukum. Nina malang melintang menangani berbagai perkara baik litigasi maupun non litigasi seperti perkara perdata, pidana, TUN, maupun di Mahkamah Konstitusi (MK). Perempuan asal Jombang, Jawa Timur ini berkiprah di sejumlah lembaga bantuan hukum seperti LBH Awan, Kepala Divisi Pidana di Pos Bantuan Hukum PN Kota Bekasi, serta bergabung di Astina and Partners. Alumnus FH Universitas Negeri Jember (Unej) ini juga pernah mengikuti pelatihan International Legal Concortium di Washington DC, Amerika Serikat.  Selain praktisi, Nina juga menulis sejumlah karya akademik di sejumlah media dan jurnal seperti “Derden verzet terhadap Eksekusi perkara perdata”, “Moratorium Narapidana dalam Impelementasi PP No 99 Tahun 2012”, “Politik Hukum Pembentukan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Polemik ayat Tembakau sebagai Zat Adiktif. Sejak tahun 2016, Nina tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta. Ia juga mengajar di Politkenik Kelapa Sawit di Bekasi, sejak tahun 2017.  Ia kini didapuk sebagai Dirketur Advokasi Puskapkum.
  4. Panti Rahayu: Alumnus Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) ini telah menggeluti dunia profesional hukum sejak tahun 1987 baik sebagai dosen, peneliti, konsultan hukum, termasuk  bergelut di bidang hukum di perusahaan profesional. Seperti sejak tahun 1987-1991 menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, tahun 1992-2003 dipercaya menggawangi bagian legal di PT Carding Air, Jakarta, tahun 2005-2013, ia mendirikan perusahaan konsultan dengan bendera PT Dian Pandu Kartika. Sejak 2000 hingga saat ini ia mengajar di sejumlah perguruan tinggi seperti di STIE Kalbe, Universita Mercubuana, Universitas Atmajaya, Politeknik Kelapa Sawit. Sejak tahun 2016 menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta. Pendapat hukumnya kerap dikutip media terkait isu-isu perbankan, keperdataan, perlindungan konsumen. Ia menjadi salah satu peneliti senior di Puskapkum.

 

Dewan Pengawas

  1. Rahmat Saputra: Doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, lulus tahun 2024 ini, juga merupakan alumnus sekolah pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini sehari-harinya sebagai praktisi di bidang hukum. Pria berdarah Aceh ini juga aktif sebagai pengajar di Fakultas Hukum di sejumlah kampus di Jakarta dan sekitarnya. Sejak tahun 2016 ia tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Kajian hukum otonomi daerah, hukum perdata dan hukum pidana menjadi concern pria yang menghabiskan jenjang strata satu di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini. Mantan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini saat ini juga tercatat sebagai pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi. Sejak akhir tahun 2016, Rahmat sempat dipercaya sebagai Direktur Eksekutif Puskapkum hingga akhir tahun 2017. Saat ini dia didapuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Puskapkum.
  2. Rama Dhianty: Alumnus Universitas Indonesia (UI) ini berkecimupung di dunia hukum secara profesional. Selama 13 tahun lamanya, sejak tahun 2000 Rama menjadi lawyer di kantor hukum Amanah YPK PT PLN. Selepas itu, ia menjadi partner di Kantor Hukum Karsa Mandiri, Jakarta. Alumnus FH Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat ini memiliki keahlian di bidang hukum seperti legal opinion, legal advice, legal drafting, legal review, termasuk legal audit.  Ia juga memiliki minat kajian hukum yang terkait dengan digitalisasi di sektor hukum seperti financial technology dan sejenisnya. Sejumlah kursus, pelatihan dan workshop ia ikuti seperti “Sertifikasi Ahli Pengadaan Jasa dan Barang/Pemerintah” dan  “Capital Market Legal Consultant”. Sejak tahun 2016 ia menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta. Di Puskapkum ia didapuk sebagai Dewan Pengawas.

 

 

 

To Top