Membedah Makna “Kegentingan Memaksa” dalam Perppu
Keluarnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kerap menjadi perdebatan hangat. Yang terbaru adalah keluarnya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), yang dianggap melanggar kebebasan berorganisasi.
Perppu memang kerap menimbulkan kontroversi karena ia berdaya laku sebagai undang-undang, namun dibuat tanpa persetujuan DPR. Berdasarkan konstitusi, Perppu dikeluarkan bila ada “hal ihwal kegentingan memaksa” dan akan dibahas oleh DPR pada masa sidang berikutnya. Dalam praktik, Perppu kadang dijadikan semacam jalan pintas untuk memotong proses politik yang cukup panjang bila ada suatu isu yang ingin segera diatur oleh presiden.
Tercatat ada 3 Perppu yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dalam masa jabatannya yang hampir mencapai 3 tahun; dan 19 Perppu yang dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono selama 10 tahun ia menjabat sebagai presiden.
Karena polemik yang kerap ditimbulkannya, Mahkamah Konstitusi tercatat sejauh ini sudah menguji 8 Perppu. Namun subjektivitas presiden dalam mengeluarkan suatu Perppu tetap sering menjadi pertanyaan konstitusional yang berkembang di kalangan masyarakat. Apa sebenarnya makna “kegentingan memaksa”? Bagaimana posisi Perppu dalam konteks negara hukum dan demokrasi? Apa sebenarnya konsep dan tujuan Perppu yang dipikirkan para pendiri bangsa ini pada 1945? Bagaimana seharusnya Perppu ini dimaknai dan diterapkan?
Untuk membahas hal-hal di atas, Universitas Atma Jaya Jakarta bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mengadakan Diskusi Publik pada:
Hari, tanggal: Selasa, 8 Agustus 2017
Waktu: 10.00-13.00
Tempat: Gedung Yustinus Lt. 14. Universitas Atma Jaya Jakarta
Jl. Jend. Sudirman kav. 51. Jakarta Selatan.
Narasumber:
Dr. Harjono, SH,. M.CL (Ketua DKPP, mantan hakim Mahkamah Konstitusi RI)
Dr. Daniel Yusmic P FoEkh, SH (Dosen Universitas Atma Jaya Jakarta)
Susi Dwi Harijanti S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen Universitas Padjadjaran, Bandung)
Dr. Phill Mikhael Dua, MA (Pusat Pengembangan Etika Unika Atma Jaya)
Moderator:
Dr Surya Chandra, SH., LLM
Konfirmasi Kehadiran ke 021-5763381
