Resensi

Urgensi Kajian Politik Hukum di Hukum Tata Negara

Oleh: Miftahulvi Dwi Ashari (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)

Judul Buku : Politik Hukum, Kajian Hukum Tata Negara
Penulis : Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah dan Dr. Enung Nurjanah, M. Ag
ISBN : 978-602-446-229-1
Halaman : vi + 205 halaman
Penerbit : PT. Remaja Rosdakarya
Tahun Terbit : 2018
Cetakan : Pertama, Mei 2018

Pada saat ini politik sedang menjadi perbincangan serius dalam masyarakat, mulai dari masyarakat biasa hingga kalangan politisi itu sendiri. Kajian tentang Politik Hukum ini sangat penting dalam praktiknya di Indonesia demi adanya pemahaman dalam bidang politik bagi mahasiswa maupun masyarakat biasa pada umumnya.

Bahkan tanpa kita sadari, politik hadir dimana saja dan ikut memmengaruhi kehidupan masyarakat karena politik itu adalah segala kegiatan penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam bentuk kebijakan umum hingga sebagai konflik untuk mempertahankan sumber-sumber penting, serta cara pandang dalam melihat politik. Politik hukum berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan hukum yang dilaksanakan melalui proses legislasi yang teratur dan masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan hukum yang ikut berpengaruh penting dalam fungsi pembangunan hukum di Indonesia.

Politik hukum adalah kebijakan resmi mengenai hukum yang akan berlaku di masa yang akan datang maupun mengganti hukum yang lama guna mencapai tujuan dan cita-cita negara. Politik hukum juga sebagai kajian hukum tata negara, artinya berbagai hal yang berkaitan dengan politik hukum dalam pengertian teoritis, praktis serta teknik hukum yang menjadi kajian disiplin Hukum Tata Negara.

Tujuan dari kajian serius ini tertera pada Bab 1, agar pembaca dapat memahami: apa itu politik hukum; sejauh mana politik berpengaruh terhadap hukum; serta mengenai politik dan karakter produk hukum. Tidak hanya mengenai tujuannya saja, pada bab 1 buku ini juga menjelaskan pengertian politik dan hukum secara terpisah, hubungan antara hukum dan politik dalam arti manakah yang lebih determinan, apakah poliitik? Atau apakah hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari politik dalam praktiknya?

Pemahaman mengenai politik hukum juga dapat diketahui dengan jelas pada Bab ke-2 buku ini. Dalam bab tersebut, penulis menjelaskan tentang: Pengertian Politik Hukum; bagaimana politik hukum dalam kerangka keilmuan; politik hukum sebagai kajian Hukum Tata Negara; ruang lingkup serta manfaat dari mempelajari politik hukum. Tidak ketinggalan penulis juga menjelaskan mengenai disiplin hukum yang disisipkan pada bab ini.

Mengetahui lebih dalam tentang politik hukum, dalam Bab 3, berbagai pengertian dari politik hukum juga dipaparkan secara general maupun menurut beberapa ahli hukum. Lebih jelasnya, pada bab ini, penulis membahas tentang pengaruh politik terhadap hukum, di antaranya adalah: bagaimana kekuatan politik terhadap hukum; politik serta pembangunan hukum yang berkeadilan; politik dan pembinaan hukum di era globalisasi, yang dapat membuat pembaca dapat mengerti bahwa dalam kegiatan ekonomi (pembangunan ekonomi) sangat berkaitan erat dengan politik dan hukum, pandangan terhadap politik serta bagaimana sistem hukum di indonesia dari pra-kemerdekaan, pasca kemerdekaan, hingga saat ini.

Pada kenyataanya, Politik determinan terhadap hukum. Subsistem politik lebih tinggi dibandingkan subsistem hukum, artinya dalam implementasinya, hukum akan berada pada kedudukan yang lebih rendah ketika berhadapan dengan politik. Akan tetapi, lebih baik apabila subsistem politik dan hukum mempunyai kedudukan yang seimbang, maksudnya adalah hukum tanpa kekuasaan politik akan lumpuh sedangkan politik tanpa hukum akan menimbulkan kesewenangan oleh politik, maka dengan keseimbangan tersebut dapat memberikan bentuk nyata dalam mewujudkan tujuan negara. Tidak hanya itu, konfigurasi politik pada suatu negara juga sangat berpengaruh terhadap karakter produk hukum itu sendiri.

Lebih jelasnya lagi, penulis menjelaskan mengenai politik dan karakter produk hukum dalam Bab 4 buku ini. Penjelasan tentang bagaimana perkembangan politik di Indonesia dimulai dari periode demokrasi liberal, terpimpin, orde baru, hingga pada masa orde roformasi. Seiring perkembangan zaman, politik indonesia terus berkembang dengan kebijakan-kebijakan baru yang mengikuti zaman dan perkembangan masyarakat hingga kebijakan lama yang telah terganti oleh kebijakan baru demi tujuan negara yang dicita-citakan oleh masyarakat. Selanjutnya, pada bab 5 membahas mengenai karakter produk hukum, yang kemudian dipaparkan lagi dengan jelas pada bagian demokrasi dan pembangunan hukum yang berwatak responsif di Indonesia.

Buku yang terdiri dari 4 bab ini juga dilengakapi dengan glosarium dan indeks yang akan memudahkan pembaca buku ini, bahasa yang digunakan oleh buku ini juga mudah difahami, sehingga buku ini tidak hanya dibaca oleh mahasiswa saja sebagai referensi, namun masyarakat awam juga dapat membaca buku ini guna menggali lebih dalam mengenai politik hukum yang sangat sering dibicarakan belakangan ini. Cover dengan warna yang soft dan fresh serta tidak monoton, juga menjadi keunggulan dan daya tarik tersendiri pada buku ini.

Banyak karya tulis ilmiah yang sudah dihasilkan oleh para penulis buku ini, terlebih Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH., M.Hum., sendiri adalah Guru Besar Hukum Tata Negara di berbagai universitas yang berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cum laude, juga beliau cukup aktif di beberapa organisasi sebagai seorang aktivis, ulama, cendekia dan akademisi. Tidak ketinggalan, Dr. Enung Nurjanah, M.Ag., adalah seorang dosen yang dapat menyelesaikan program doktoralnya dengan predikat cum laude ini juga banyak membuat karya tulis ilmiah, yang salah satu karya tulis ilmiah buatannya mendapat penghargaan internasional best paper award. Jadi, tidak diragukan lagi keunggulan dari buku yang sudah dihasilkan oleh kedua penulis ini. [red]

Click to comment

Most Popular

To Top