Jakarta — Doktor Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Nina Zainab, menawarkan model baru pengelolaan aset hasil kejahatan melalui Asset Management Agency Nasional. Gagasan tersebut dituangkan dalam disertasinya berjudul Kebijakan Hukum Pidana Penempatan serta Pengelolaan Aset Barang Sitaan dan Rampasan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
Penelitian ini menemukan bahwa persoalan pengelolaan aset hasil kejahatan di Indonesia bukan hanya berkaitan dengan perampasan, tetapi juga fragmentasi kewenangan antarlembaga. Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya satu institusi yang bertanggung jawab penuh atas seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari penerimaan, penilaian, pemeliharaan, pemanfaatan hingga pelelangan.
Atas persoalan tersebut, Nina menawarkan Asset Management Agency Nasional sebagai otoritas tunggal yang independen dan profesional. Lembaga ini dirancang untuk mengelola seluruh siklus aset hasil kejahatan secara terintegrasi dengan mengedepankan sentralisasi kewenangan, profesionalisasi pengelolaan, dan penguatan akuntabilitas. “Model Asset Management Agency Nasional bukan sekadar opsi teknokratis, melainkan lompatan paradigmatik,” ujar Nina dalam Sidang Promosi Doktor, Selasa (18/8/2026) di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Model tersebut, menurut Direktur Advokasi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) ini, sekaligus mengubah cara negara memandang aset hasil kejahatan, dari fungsi administratif yang bersifat residual menjadi fungsi strategis yang berdiri sendiri, khusus, mandiri, dan profesional. Dengan sentralisasi kewenangan, negara memiliki satu otoritas yang jelas untuk mengelola aset tanpa tumpang tindih maupun kekosongan tanggung jawab.
Penelitian tersebut juga menemukan persoalan lain, yakni orientasi pengelolaan aset yang masih lebih menekankan pemulihan bagi negara (state recovery) dibandingkan pemulihan korban (victim recovery). Karena itu, Nina menawarkan agar restitusi korban ditempatkan sebagai prioritas dalam pemanfaatan hasil aset rampasan. “Pertanyaan mendasarnya bergeser dari seberapa besar yang diperoleh negara menjadi sejauh mana aset tersebut mampu memulihkan kerugian korban,” sebut Nina.
Dengan demikian, novelty penelitian ini tidak berhenti pada usulan pembentukan lembaga baru, tetapi menawarkan perubahan paradigma dalam kebijakan asset recovery: dari sistem yang terfragmentasi dan berorientasi pada penguasaan aset menjadi sistem yang terintegrasi, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan. “Keberhasilan asset recovery bukan hanya soal merampas aset, tetapi memastikan aset tersebut memberikan pemulihan,” tandas Nina.
Sidang promosi doktor dipimpin Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D dengan penguji sekaligus promotor Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si, Prof. Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn (Ko-Promotor/Penguji), Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum (penguji internal), Prof. Dr. R. Lina Sinaulan S.H., M.H. (penguji internal), Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H. (penguji internal), dan Prof. Heru Susetyo. S.H., LL.M, M.Si, M.Ag., Ph.D (penguji eksternal) [red]
