Analisa

Mantan Menteri Tersandung Korupsi

Ferdian Andi (Pengajar di Prodi HTN, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta/Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum)

Pergantian pemerintahan setiap lima tahun sekali, yang ditandai dengan pergantian presiden dan para menteri, kerap memunculkan fenomena mantan menteri atau pejabat di pemerintahan sebelumnya tersandung kasus korupsi. 

Meski, dalam beberapa kasus, menteri atau pejabat yang masih menjabat juga tak luput tersandung korupsi. Contoh paling mutakhir menimpa mantan Wakil Menteri Ketenegakerjaan Immanuel Ebenezer. 

Mantan menteri atau mantan pejabat tersandung kasus korupsi tak bisa dinormalisasi atau dianggap hal yang lumrah. Fenomena tersebut justru menampakkan kondisi pencegahan korupsi di internal pemerintahan tidak optimal dilakukan. Fenomena ini mesti dijawab dengan pembentukan sistem pengelolaan pemerintahan yang antikorupsi.

Padahal, pemerintahan antikorupsi kerap disuarakan oleh setiap calon presiden pada saat masa kampanye maupun saat menjabat. Sikap serupa juga disuarakan oleh para pembantu presiden saat aktif menjabat di kabinet. Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) kerap menjadi program andalan setiap kementerian atau lembaga. 

Komitmen antikorupsi tak cukup dengan retorika semata. Sikap antikorupsi mesti didesain secara ajek melalui tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, sistemik, dan berkesinambungan. Desain tersebut sekaligus berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi di internal pemerintahan. 

Pencegahan dan pengawasan di internal pemerintahan memiliki peran penting dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang antikorupsi. Tindakan ini kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial dimana pemisahan kekuasaan (separation of power) melahirkan mekanisme check and balances dari cabang kekuasaan lainnya. 

Mamdouh Abdulaziz Saleh Alfaryan & Nikhil Chandra Shil dalam Governance as an Interplay between Corruption and Polity: Conceptualizing from a National Perspective (2023) menyebutkan korupsi dapat dikurangi dengan adanya pemisahan kekuasaan, transparansi, peradilan yang baik, serta atribusi yang jelas mengenai aturan, kewenangan, batasan, serta tanggungjawab. 

Sebaliknya, Mamdouh dkk menyebutkan tata kelola pemerintahan yang buruk ditandai dengan penegakan hukum yang lemah, kurangnya kebebasan berpendapat, dan kebebasan pers yang terbatas.  

Pemerintahan presidensial 

Sistem pemerintahan presidensial yang menempatkan presiden sebagai kepala negara (head of state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government) memiliki peran penting dalam mendesain pemerintahan yang antikorupsi. 

Desain tersebut dimulai dari proses rekrutmen jabatan menteri dengan membuat standar antikorupsi dalam proses rekrutmen jabatan menteri.  Pengalaman dari dua mantan presiden hasil pemilihan presiden langsung yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menerapkan standar antikorupsi saat proses rekrutmen jabatan menteri. 

Periode pertama Presiden SBY memberlakukan pakta integritas yang harus diteken oleh para calon menteri sebagai komitmen antikorupsi. Sedangkan periode pertama Presiden Jokowi, jejak rekam antikorupsi yang bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tanda warna merah dan tanda warna kuning, menjadi dasar penunjukan calon pembantu presiden. Termasuk saat itu, larangan rangkap jabatan bagi para menteri. 

Meski, dalam perjalanananya, terobosan ketatanegaraan yang dilakukan oleh para presiden tersebut tak menjamin menutup celah praktik korupsi di internal kabinet. Terobosan politik oleh presiden harus diikuti dengan pembentukan sistem yang kukuh dan ajek di internal pemerintahan. Di era kepresidenan SBY, terdapat 5 (lima) menteri yang terjerat kasus korupsi. Sedangkan di era kepresidenan Jokowi, hingga awal tahun 2026 ini, sebanyak 9 (sembilan) menteri yang tersangkut kasus korupsi. 

Sistem pengawasan dan supervisi di internal pemerintahan mesti dilakukan. Presiden dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan pengawasan terhadap anggota kabinet yang dibentuk. Pendelegasian kewenangan dari presiden ke para menteri mesti diikuti dengan pengawasan kinerja sekaligus menutup potensi tindakan koruptif. 

Penelitian Cirstoffer Larsson (2017) dalam Presidentialism in Developing Democracies: A Source for Bad Governance mengungkapkan hipotesa tentang penerapan sistem presidensialisme di negara berkembang melahirkan pemerintahan yang koruptif merupakan hal yang tidak tepat. Larsson menegaskan penerapan sistem demokrasi di negara berkembang dengan kekuasaan presiden yang luas, tidak lantas melahirkan praktik pemerintahan yang koruptif.  

Menurut Larsson, peran lembaga parlemen dan lembaga yudikatif merupakan faktor penting dalam pengawasan terhadap kerja lembaga eksekutif khususnya di negara yang sedang berkembang untuk menekan praktik korupsi. Institusi demokrasi yang tidak efektif dalam melakukan pengawasan menjadi penyebab sulitnya menekan angka korupsi.

Pada poin ini, aktivasi parlemen dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan mesti dilakukan. Pengawasan yang kuat dari parlemen dapat menekan tindakan koruptif dari eksekutif. Sejalan dengan itu, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers mutlak dilakukan. Namun, formasi politik di parlemen yang mayoritas dalam koalisi pemerintahan akan menjadi tantangan dalam pengawasan terhadap kinerja eksekutif.  

Pelajaran penting  

Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto patut mengambil pelajaran berharga dari sejumlah peristiwa mantan menteri yang tersangkut kasus korupsi. 

Presiden mesti membuat kebijakan pengawasan dan mekanisme evaluasi bagi para menterinya secara berkala. Presiden pemegang kendali sekaligus pemimpin orkestrasi antikorupsi di internal pemerintahan. Pembentukan sistem pengawasan, evaluasi, dan sistem antikorupsi mesti dibentuk secara ajek dan konsisten. 

Di sisi lain menteri dalam kapasitas sebagai pimpinan di kementerian memiliki peran yang tak kalah penting dalam mendesain kelembagaan yang akuntabel dan transparan. Kasus yang menjerat para menteri mesti menjadi pelajaran berharga bagi para menteri yang saat ini sedang menjabat. 

Bila merujuk sejumlah kasus korupsi yang menjerat para menteri terdapat beberapa pola korupsi yang muncul seperti gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta penggelembungan proyek. Pola korupsi tersebut mesti ditutup celahnya agar tidak menjadi masalah hukum bagi menteri di kemudian hari. 

Selain pembentukan sistem antikorupsi di internal kementerian, tak kalah penting, menteri harus memastikan personalia yang berada lingkar dalamnya memiliki cara pandang, sikap, dan tindakan yang juga antikoruptif. Rekrutmen personalia di inner circle menteri mesti dilakukan dengan paramater antikorupsi dan profesionalisme, tak sekadar didasari faktor kedekatan semata.    

Bahkan, dalam posisi yang ideal, personalia di lingkar dalam menteri menjalankan peran sebagai devil’s advocate terhadap kebijakan yang akan diterbitkan menteri. Personil terdekat menteri memberi perspektif yang otentik dan memiliki spirit proteksi menteri agar terhindar dari tindakan koruptif. 

Di luar hal tersebut, lembaga pengawas baik di internal kementerian maupun eksternal seperti parlemen mesti aktif dalam memerankan peran pengawasannya. Tak kalah penting, pengawasan dari civil society dan pers penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sikap legawa atas kritik mesti tertanam di kementerian dan lembaga, bukan sikap sebaliknya menyangkal (denial) terhadap kritik publik. 

Click to comment

Most Popular

To Top