Oleh: Ferdian Andi (Peneliti Puskapkum/Dosen FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Sejumlah partai politik di Indonesia dalam waktu dekat ini menggelar agenda rutin lima tahunan yakni musyawarah tertinggi di masing-masing internal partai. Bahkan, ada partai politik yang telah menggelar kongres. Di masing-masing partai politik memiliki beragam penyebutan selain kongres, yakni musyawarah nasional (munas) serta muktamar. Agenda rutin itu kerap menyita perhatian publik. Seringnya, perebutan posisi ketua umum partai yang kerap menjadi perhatian.
Padahal, selain soal tersebut, agenda pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tak kalah penting. Karena dari konstitusi partai inilah hitam-putihnya wajah partai politik bakal ditentukan. Tak terkecuali bila berkehendak ingin menghadirkan wajah partai yang diidealkan publik. Karenanya forum tertinggi partai politik itu menjadi momentum tepat untuk melakukan perubahan dari internal partai.
Dalam perjalanannya, selama dua dekade pasca Reformasi ini partai memiliki catatan positif dan negatif. Positifnya, partai politik pasca Reformasi hingga saat ini semakin kukuh sebagai pilar penting dalam proses demokratisasi di Indonesia. Bahkan, partai politik di Indonesia menempati posisi penting khususnya terkait sumber rekrutmen jabatan publik. Nyaris tak ada jabatan publik yang tidak melalui proses politik di parlemen yang merupakan kepanjangan tangan partai politik. Dalam titik ini, telah terjadi supremasi partai politik di Indonesia.
Namun, bukan tanpa soal keberadaan partai politik selama dua dekade terakhir ini. Sejumlah persoalan krusial muncul di seputaran partai politik kita. Pertama, praktik koruptif yang kerap dilakukan oleh aktivis dan kader partai politik saat menduduki jabatan publik. Bahkan, tak sedikit ketua umum partai politik terjerat dalam kasus korupsi politik ini.
Kedua, mengenai pendanaan partai politik. Carut-marut pendanaan partai politik kerap menjadi pemicu praktik koruptif yang dilakukan oleh aktivis dan kader partai. Biaya pengelolaan partai politik yang tidak murah menjadi pemicunya. Belum lagi bila dikaitkan dengan biaya pemilu setiap lima tahunan yang menyita biaya yang juga tidak murah.
Ketiga, sirkulasi kepemimpinan partai yang stagnan. Tidak adanya aturan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik memberi dampak serius dalam proses demokratisasi di internal partai. Ketua umum partai politik dapat memimpin partai berkali-kali masa jabatan. Dampak ekstremnya memunculkan praktik oligarki partai politik.
Ketiga hal tersebut merupakan praktik anomali selama dua dekade pasca Reformasi ini. Di satu sisi partai politik menjadi pilar penting dalam proses demokratisasi yang menjadi jangkar rekrutmen jabatan publik. Namun di sisi lain, tidak sedikit persoalan justru bermuara dari partai politik. Oleh karenanya, perubahan partai politik menjadi sebuah keniscayaan.
Di saat bersamaan, upaya ini untuk memastikan posisi partai politik sebagai penjaga gerbang demokrasi, yang dalam catatan Steven Levitsky & Daniel Zilbatt (2018), di sejumlah negara telah dibajak oleh kelompok ekstremis dan demagog. Perubahan wajah partai politik, menjadi pilihan yang tak bisa ditawar kembali, setidaknya untuk menahan kelompok ekstremis serta demagog tampil di panggung demokrasi. Bukan tak mungkin, gejala itu mulai tampak di Indonesia.
Perubahan dari Dalam
Kritik dan catatan publik kritis terhadap wajah partai politik di Indonesia semestinya menjadi catatan serius para pimpinan dan aktivis partai politik. Partai politik sebagai badan publik seharusnya responsif atas persoalan yang menjadi kegelisahan publik tentang carut-marut pengelolaan partai politik.
Bukan tidak mungkin, partai politik mereformasi dirinya sendiri sebagai wujud respons terhadap masukan dan kritik dari publik. Respons tersebut dapat ditempuh dengan melakukan perubahan mendasar melalui perubahan AD dan ART partai politik, yang merupakan konstitusi tertinggi di masing-masing partai politik.
Ketergantungan keuangan terhadap kader partai yang berada di jabatan publik memberi dampak serius yakni adanya potensi patgulipat dana publik untuk kepentingan partai. Forum tertinggi partai harus mampu menjawab persoalan pelik pendanaan partai dengan merumuskan aturan dan sistem melalui perubahan AD/ART. Tujuannya jelas, agar aktivis partai politik tidak lagi terjerat praktik koruptif seperti dagang pengaruh (trading influence) serta suap makelar jabatan yang telah terungkap dalam berbagai kasus yang melibatkan sejumlah politisi.
Selain mengenai pendanaan partai, internal partai harus melakukan terobosan dengan membuat aturan pembatasan jabatan ketua umum partai politik. Setidaknya, jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode. Pilihan pembatasan ini bersumber dari spirit konstitusi terkait dengan pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
Perubahan dari Luar
Mekanisme perubahan partai politik lainnya dapat juga dilakukan melalui pintu dari luar yakni melalui politik legislasi di parlemen dengan menghadirkan regulasi politik yang memaksa partai politik untuk berubah. Keberadaan UU Partai Politik termasuk UU Pemilu, secara substansial belum mampu menghadirkan partai politik yang sesuai harapan publik.
Pengaturan tentang partai politik sejak awal reformasi mulai dari UU No 2 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 2002, UU No 2 Tahun 2008, UU No 2 Tahun 2011 termasuk di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, belum menjawab harapan publik tentang kebutuhan hadirnya partai politik yang bersih, akuntabel dan sebagai kanal aspirasi publik.
DPR dan Pemerintah periode lima tahun ke depan, harus membuat agenda prioritas mengenai perubahan UU Pemilu, khususnya terkait dengan partai politik agar memasukkan sejumlah norma untuk mendorong reformasi partai politik di Indonesia. Pengaturan mengenai pendanaan partai politik serta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi terobosan penting untuk menghadirkan partai politik yang akuntabel, transparan dan mengembalikan partai politik pada khitahnya.
Perubahan substansial wajah partai politik ini setidaknya untuk menjawab sejumlah fakta di lapangan yang mengidentifikasi rendahnya party id di Indonesia yang berarti berjaraknya ikatan antara pemilih dengan partai politik yang dipilihnya. Perubahan wajah partai politik ini, dalam tarikan nafas yang sama, diharapkan menjadi medium pengukuhan demokrasi di Indonesia. Semoga.
Tulisan ini dimuat di Detik.Com, edisi Senin (26/8/2019)
