Peneliti Senior Puskapkum Panti Rahayu (Dok. Pribadi)
Jakarta – Jutaan anak muda di usia 17 – 34 tahun terlilit pinjaman online (pinjol). Di sisi yang lain, pendapatan di kelompok ini tak sebanding dengan kewajiban pembayaran utang dengan tenor yang singkat. Dibutuhkan penguatan literasi dan perbaikan sistem yang holistik untuk menghindari gagal bayar.
Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Panti Rahayu mengatakan fenomena banyaknya anak muda di rentang usia 17-34 tahun yang terlilit pinjaman online (pinjol) harus direspons serius oleh pemangku kepentingan untuk menghindari persoalan krusial terjadi. “Harus ada langkah konkret mulai soal literasi keuangan dan perbaikan sistem dari hulu hingga hilir,” kata Panti di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Soal literasi finansial, kata Panti, penting dilakukan bagi generasi muda, agar saat melakukan pinjama telah memiliki kalkulasi yang presisi antara pendapatan dengan kemampuan melakukan pembayaran cicilan. Tidak hanya itu, Panti menyebutkan tren peningkatan pengguna pinjol di kalangan anak muda juga disebabkan oleh gaya hidup konsumtif. “Pinjaman online untuk pemenuhan kebutuhan yang tidak primer. Di sini pentingnya literasi keuangan bagi generasi muda,” tambah Panti.
Pengajar Hukum Perdata di Unika Atmajaya Jakarta ini menambahkan perbaikan sistem pinjol juga harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Dia menyoroti soal kemudahan prosedur peminjaman oleh perusahaan pinjol namun menimbulkan dilema. “Keberadaan pinjol memang dimaksudkan untuk inklusi keuangan. Namun, di sisi yang lain kemudahan ini menjadikan persoalan sulit bayar. Makanya perlu perbaikan pengaturan prosedur dan syarat pinjaman,” ingat Panti.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya literasi hukum bagi peminjam mulai soal kewajiban dan konsekuensi atas gagal bayar terhadap utang pinjol. Menurut dia, penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol merupakan konsekuensi dari aktivitas keperdataan antara peminjam dan pemberi pinjaman. “Meskipun dalam pinjaman online tidak ditentukan adanya jaminan namun prinsip dalam ketentuan 1131 KUHPerdata tetap berlaku yakni harta kekayaan seorang debitur adalah jaminan atas semua utang-utangnya,” kata Panti. [*]