Siaran Pers

Puskapkum Ingatkan Dampak Pilkada Dimajukan dari November Menjadi September 2024

Direktur Riset Puskapkum Indra L. Nainggolan (Dok. Puskapkum)

Jakarta – Draf perubahan UU Pilkada yang resmi menjadi usulan inisiatif DPR di antarnya memuat perubahan percepatan pilkada yang semula dilaksanakan pada November 2024 diusulkan menjadi September 2024.

Direktur Riset Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Indra L Nainggolan mempertanyakan urgensi perubahan pelaksanaan Pilkada dari semula 27 November 2024 menjadi dimajukan pada September 2024. “Apa urgensi percepatan jadwal pilkada dari semula November 2024 menjadi September 2024? Perubahan ini justru menunjukkan buruknya politik hukum UU Pilkada,, tambal sulam dan tampak tanpa melalui perencanaan yang matang,” kata Indra di Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Pengajar HTN/HAN di FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyebutkan dalam draf RUU Pilkada usulan inisiatif DPR, perubahan jadwal pilkada, dari semula pada November di UU No 6 Tahun 2020 menjadi September 2024. “Pasal 201 huruf 8 draf perubahan UU Pilkada, pelaksananaan pilkada serentak menjadi September 2024,” ungkap Indra.

Dia menilai argumentasi yang muncul dari pemerintah tentang percepatan pilkada berlebihan seperti terdapatnya kekosongan jabatan kepala daerah pada Januari 2025 dan terdapat irisan politik antara Pilpres dan Pilkada jika terdapat skenario Pilpres dua putaran. “Sejak awal mestinya pemerintah dapat memprediksi soal pilkada serentak ini. Mengapa baru sekarang muncul argumentasi itu bahkan muncul opsi Perppu Pilkada,” gugat Indra.

Di samping itu, Indra juga menyebutkan dampak teknis percepatan pilkada pada September 2024 akan menimpa penyelenggara dan petugas pilkada. “Apabila beban pilpres dan pileg berlanjut ke pilkada, maka ada kemungkinan dampak itu terulang lagi. Kesiapan penyelenggara menjadi hal utama, apabila dimajukan pilkada 2024 berpotensi pilkada tidak maksimal,” ingat Indra.

Indra menyebutkan Pemilu bukan sekadar menjalankan demokrasi formil pemilihan, tapi secara materiil melibatkan seluruh aspek terlibat dalam demokrasi untuk menghasilkan pemerintahan yang baik. Ia mendesak pemerintah fokus pada pelaksanaan pilpres dan pileg, dan menjalankan pilkada sesuai aturan yang ada. “Penyelenggara pemilu jangan dibuat bingung dengan ada upaya perubahan UU Pilkada bahkan memunculkan ide Perppu pilkada untuk mempercepat Pilkada,” tandas Indra. [*]

Click to comment

Most Popular

To Top