Resensi

Satu Buku, Dua Perspektif Hukum Jaminan

Oleh: Maysaroh (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)

Judul Buku : Hukun Jaminan Di Indonesia Kajian Berdasarkan Hukum Nasional Dan Prinsip Ekonomi Syariah
Penulis : H. Zaeni Asyhadie, S.H., M.Hum. dan Rahma Kusumawati, SH., M.H.
Halaman : 331
Penerbit : PT Raja Grafindo Persada, Depok
Cetakan : I, Juli 2018

Jaminan memiliki posisi penting bagi pelaku usaha atau debitur dalam melakukan pinjaman ke lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan. Begitu juga jaminan juga menjadi hal yang penting bagi lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan. Tujuannya agar pinjaman yang diberikan dapat dikembalikan oleh para debitur sesuai dengan kesepakatan. Aktivitas pinjam meminjam di tengah-tengah masyarakat telah tumbuh bersama kehdupan masyarakat.

Buku yang terdiri dari 8 bab ini mengupas secara tuntas soal hukum jaminan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan dua pendekatan sekaligus yakni dalam perspektif kajian hukum nasional dan prinsip ekonomi syariah. Bab 1 di buku ini menjelaskan tentang pengertian jaminan dan hukum jaminan menurut hukum positif di Indonesia dan menurut syariat Islam. Di bab ini juga disinggung soal prinsip ekonomi syariah seperti unsur-unsur, asas-asas, sumber hukum serta penggolongan jaminan dan lembaga jaminan serta syarat dan manfaat dari jaminan itu sendiri.

Adapun di bab 2 penulis menjelaskan lebih detail tentang apa itu jaminan perorangan dan tentang apa saja yang ada di dalam perjanjian perorangan di mana berkaitan dengan orang (persoon) berarti pendukung hak dan kewajiban dan terdapat syarat seseorang untuk bertindak atas hak tersebut baik menurut undang-undang ataupun menurut syariat islam. Di bab ini juga dibahas tentang batasan dalam kecakapan berhak dan dijelaskan juga bahwa perseorangan tidak diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-hak nya. Selain itu, di baba ini juga dipaparkan soal jenis-jenis jaminan perorangan. Penulis juga menjelaskan soal Garansi Bank.

Pemahaman tentang Hak-Hak Kebendaan menurut KUHPerdata dan Syariat Islam dapat diketahui dalam bab ke- 3 ini. Dalam bab ini penulis memaparkan tentang Pengertian benda secara yuridis, pengertian benda secara syariat islam. Macam-macam benda, Asas umum hak kebandaan dan Macam-macam hak kebendaan.

Aspek Hukum Jaminan Gadai di paparkan dalam bab ke-4 dimana Gadai adalah salah satu hak kebendaan yang memberikan jaminan yang diatur dalam buku ke II KUHPerdata. Sedangkan Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah adalah Badan Usaha Milik Negara yang sama-sama memberikan pinjaman pada nasabah dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada pegadaian kenvensional dan pegadaian syariah. Keduanya pun memiliki dasar hukum yang berbeda antara pegadaian konvensional dan pegadaian syariah, bahkan dalam mekanisme terjadinya gadai pun juga sangat berbeda.

Untuk bab selanjutnya, sejalan dengan perkembangan perekonomian terdapat berbagai bentuk jaminan yang digunakan diantaranya Gadai seperti yang dipaparkan dalam bab 4, hipotek yang ada dalam bab ke-7 yaitu jaminan dalam bentuk barang tidak bergerak yang dibuat dalam bentuk akta hipotek dan jaminan fidusia. Dalam bab ini menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan jaminan fidusia, dasar hukum apa yang dipakai dalam jaminan fiduisa, serta apa saja objek dan subjek jaminan fidusia serta bagaimana pendaftaran jaminan fidusia, dan bagaimana terhapusmya jaminan fidusia dan eksekusi jaminan. Tak lupa menggunakan prinsip ekonomi syariah yaitu padangan syariat islam tentang fidusia itu sendiri.

Penulis juga menyinggung soal Hak Tanggungan yang merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Dalam bab ke-6 ini penulis menjabarkan tentang apa saja objek hak tanggungan atas tanah ialah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai. Dan juga dipaparkan bagaimana sistem tersebut bekerja, prosesnya, dan peralihan terhapusnya hak tanggungan.

Bab ke-7 penulis menjelaskan Hipotek awalnya ialah jaminan yang melekat pada seluruh benda tidak bergerak, namun seiring perkembangan nya dan adanya hak tanggungan atas tanah serta benda yang berkaitan atas tanah tidak berlaku lagi. Dengan demikian benda tidak bergerak yang masih dapat dijadikan objek hipotek antara lain ialah Kapal Laut dan Pesawat Udara.

Pada beb terakhir yaitu bab 8, membahas tentang Jaminan Resi Gudang. Di bab ini dijelaskan apa itu resi gudang. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Resi gudang pun memiliki tujuan dan manfaat yang baik. Bab ini juga menjelaskan siapa saja badan pengawas dan pengelola gudang tersebut serta apa yang dimaksud dengan lembaga kesesuaian dan lembaga jaminan resi gudang.

Dalam buku ini penulis menjelaskan secara tuntas tentang hukum jaminan di Indonesia dari dua sudut pandang yang berbeda yaitu secara hukum positif dan syariat Islam. Pembaca dapat memahami konteks isi buku tersebut karna penulis memaparkan dalil dalil yang berbeda antara kedua teori dimana pembaca dapat membandingkannya. Buku ini juga menjelaskan kajiannya menggunakan prinsip ekonomi syariah dijabarkan pula sumber ilmu tersebut seperti ayat-ayat alquran dan hadits serta pendapat menurut ulama.

Pembaca juga dipermudah dengan adanya Glosarium pada buku ini dimana jika ada kata yang kurang dimegerti dapat dicari di glosarium tersebut ini sangat efisien dengan begitu pembaca dapat lebih memahami isi buku. Di buku ini juga dilengkapi dengan adanya indeks yang membuat pembaca bisa lebih cepat jika sewaktu-waktu ingin mencari kata kata yang ingin dicarinya. Dalam buku ini juga tata penulisan nya pun rapi dan susunan paragrafnya teratur yang tidak membuat bingung pembaca.

Penulis pertama buku ini memiliki latar belakang pendidikan Hukum Keperdataan dam program pascasarjana Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi, maka tak heran jika pada bukunya yang ke sepuluh ini sesuai dengan latar belajang pendidikan di bidang keperdataan dan ekonomi. Selain itu penulis kedua juga memiliki latar belakang akademik d bidang keperdataan.

Buku ini layak dibaca oleh mahasiswa Fakultas Hukum, pengajar serta masyarakat luas yang ingin mengetahui seluk beluk hukum jaminan dengan perspektif hukum nasional dan hukum syariah. Maka tak berlebihan bila menyebut buku ini dengan sebutan “satu buku, dua perspektif” soal hukum jaminan. Selamat membaca.

Click to comment

Most Popular

To Top