Oleh: Ika Ayu Rino Bahani (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Judul Buku : Constitutional Complaint & Constitutional Question dalam Negara Hukum
Penulis : Dr. Asmaeny Azis dan Izlindawati, S.H
Jumlah Halaman : xxi +256 halaman
Cetakan : I, Juli 2018
Penerbit : Kencana (Divisi Prenandamedia Group)
Konstitusi sebagai fondasi berdirinya suatu negara, memiliki relevansi historis dengan tumbuhnya negara hukum dan demokrasi di dunia. Sehingga jika berbicara mengenai tumbuh dan berkembangnya suatu negara maka akan diikuti dengan fondasi hukum dari negara itu . Di Indonesia sendiri pembahasan tentang konstitusi sendiri sejak pembentukan negara indonesia merdeka di BPUPKI dan PPKI . Perubahan sistem politik di Indonesia yang ditandai dengan amandemen konstitusi yang di antaranya melahirkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu tugas lembaga yang lahir dari rahim reformasi ini di antaranya melakukan constitutional review undang- undang terhadap UUD 1945. Sehingga dalam konteks tersebut dapat dilihat bahwa MK tidak mengatur mengenai constitutional complaint dan constitutional question. Padahal dalam praktik di banyak negara, constitutional complaint ini merupakan wewenang yang berada di MK.
Namun jika menilik konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 tidak mengatur secara jelas dan tegas mengenai pemberian wewenang constitutional complaint atau pengaduan warga negara kepada MK. Dalam konteks itu pula, penulis buku ini mencoba menjelaskan tentang konsep idealis suatu konsititusi dijalankan dalam peradilan kehakiman di Indonesia yang di dalamnya menjamin adanya perlindungan hak konstitusi warga negara.
Secara kronologis, buku ini mengungkap praktik ketatanegaraan di era Orde Baru yang tertuang di Bab I yang disebut sebagai tonggak praktik demokrasi di Indonesia. Di bab berikutnya, penulis membahas tentang teori demokrasi dan teori hukum yang saling saling berkesinambungan. Di samping itu, pembentukan konstitusi dan lembaga peradilan tak luput dibahas oleh kedua penulis buku ini.
Di bab 3 penulis membahas mengenai pengertian kekuasaan kehakiman, lembaga pemegang puncak kekuasaan kehakiman, pembentikan mahkamah konstitusi, karakteristik hukum acara MK serta hubungan MK dengan berbagai lembaga negara lainnya. Penulis juga menyinggung soal kewenangan judicial review yang dimiliki MK. Di bab 4 ini penulis secara detail membahas latar belakang lahirnya praktik judical riview, pengujian undang-undang oleh MK, pengujian undang-undang oleh MA.
Nah, di bab ini pula bisa disebut sebagai landasan teoritis soal constitutional complaint yang merupakan pengaduan perorangan warga negara ke hadapan pengadilan atas perlakuan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak asasinya. Tidak sekadar itu, penulis juga menyinggung soal constitutional question yang juga diulas secara komprehensif.
Untuk memperkuat argumentasi yang tertuang di bab 4, penulis membahas soal perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945. Yang berisikan gagasan dan sejarah perkembangan pengujian konstitusional, bentuk-bentuk pengujian undang-undang, gagasan dan perkembangan pengujian konstitusional di Indonesia
Bab 7 bisa disebut sebagai jantung dari buku ini. Penulis menjelaskan mengenai urgensi perluasan kewenangan MK dalam menguji constitutional complaint dan constitutional question. Penulis tak lupa membahas tentang fungsi MK terhadap fakta empirik terkait perkara constitutional complaint dan constitutional question , keadilan substansi sebagai realitas penegakan hukum yang progresif dan responsif, komparasi constitutional complaint dan contitutional question dengan negara lainnya.
Menariknya pada bab ini penulis menjelaskan bahwa dalam fakta empiris di lapangan banyak perkara yang diajukan ke MK terindikasi melanggar hak konstitusi, yang belakangan banyak dikritisi oleh para pakar. Di poin inilah menunjukkan belum adanya implementasi terhadap constitutional complaint dan constitutional question.
Selanjutnya di bab 8 menjelaskan mengenai konsep ideal untuk mewujudkan gagasan constitutional complaint dan constitutional question yang berisikan di antaranya perluasan kewenangan MK dengan mengamademen UUD 1945, perluasan kewenangan MK melalui perubahan UU MK, serta perluasan kewenagan MK merujuk praktik pada negara lain.
Dalam bab ini penulis membuat kesimpulan bahwasanya harus ada perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara constitutional complaint dan constitutional question guna menyelesaikan perkara warga negara berdasarkan pada hak-hak konstitusinya.
Kekuatan buku ini selain secara komprehensif membahas ide yang diusung, juga dilengkapi dengan perkara yang disertai analisisnya dalam setiap pembahasan sehingga memudahkan pembaca dalam memahami isi buku ini. Buku ini juga dilengkapi glosarium yang memudahkan bagi pembaca atas kata yang sulit dipahami. Cover buku yang elegan menambah menarik buku ini untuk dimiliki dan dibaca.
Buku ini bisa menjadi bacaan wajib bagi para akademisi dengan latar belakang ilmu hukum yang dapat dijadikan pedoman pembelajaran, juga para hakim, jaksa, advokat, anggota parlemen serta warga negara secara umum karena di dalamnya memuat hal-hal yang berkaitan dengan berbagai bidang atau kehidupan bermasyarakat yang mengatur hak-hak konstitusi. Maka tak berlebihan bila buku ini disebut sebagai proposal gagasan untuk menambah kewenangan MK terkait dengan constitutional complaint dan constitutional question dengan cara mengubah UUD 1945 termasuk perubahan UU MK.