Oleh : Panti Rahayu
Pengajar di FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya/Peneliti Senior di Puskapkum
Judul Buku : Dagang Pengaruh – Trading Influence di Indonesia
Penulis : Brigita P Manohara
Halaman : xix + 197
Penerbit : PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Cetakan : ke-2, Agustus 2017
Korupsi adalah fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial , budaya , kemasyarakatan, dan kenegaraan yang mana hal ini telah dikaji oleh banyak ilmuwan dan filosof. Menurut sejumlah kalangan di masyarakat karena kerugian yang diakibatkan oleh tindakan korupsi demikian besarnya maka korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Demikian pula halnya dengan korupsi di Indonesia yang keadaannya sudah demikian parahnya, ibarat suatu penyakit sudah berada pada stadium yang tidak lagi dapat disembuhkan.
Beberapa literatur mendefinisikan korupsi sebagai tingkah laku pribadi yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri); atau melanggar aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Sementara itu terdapat pula norma utama yang banyak menjadi acuan dan diratifikasi di banyak negara di dunia yaitu sebagaimana yang tertuang dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
Konvensi ini menjelaskan sejumlah bentuk tindakan yang masuk dalam tindak pidana korupsi yaitu antara lain adalah: Bribery, Extortion, Facilitation payment, Collution, Fraud, Obstraction of justice, Embezzlement, misappropriation or other diversions of property by a public official, Trading influence, Abuse of function, Illicit enrichment dan Money laundering. Dari sebelas tindakan tersebut di atas Trading influence (dagang pengaruh) menjadi salah satu perbuatan atau tindakan yang kerap diperdebatkan, penjelasan yang terdapat dalam UNCAC dianggap belum menjelaskan secara terperinci batasan konsep Trading influence.
Secara singkat yang dimaksud Trading Influence adalah janji, penawaran atau pemberian dan/atau permintaan atau penerimaan manfaat kepada seorang pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau secara tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya, agar pejabat publik itu atau orang lain itu menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata, atau yang diperkirakan, dengan maksud untuk memperoleh dari otoritas administrasi atau otoritas publik dari negara peserta, suatu keuntungan yang tidak semestinya bagi si penghasut asli tindakan tersebut atau untuk orang lain.
Buku ini berasal dari tesis yang didasarkan pada hasil penelitian penulis terhadap dokumen maupun wawancara dengan berbagai sumber yang dipercaya . Menariknya lagi, buku ini juga disertai dengan sejumlah kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaq (mantan Presiden PKS), kasus korupsi proyek P3SON dengan terdakwa Andi Alfian Malarangeng, kasus suap hakim MK dengan terdakwa Muhtar Efendy dan kasus lainnya yang dibahas secara menarik oleh penulisnya. Sehingga buku ini semakin mudah dipahami bagi para pembacanya.
Penulis menuangkan materi tentang Trading In Influence dalam lima bab yang diawali dengan Bab I sebagai Pendahuluan, Bab II Konsep Trading In Influence, Bab III Korelasi Ketentuan Penyertaan Dengan Tindak Pidana Korupsi dan Trading In Influence, Bab IV Perkara di Pengadilan Tipikor Yang Terindikasi Sebagai Perbuatan Trading in Influence dan Bab V Penutup yang berisikan kesimpulan dan saran-saran.
Dalam buku yang terdiri dari lima bab ini dijelaskan mengenai konsep dari Trading In Influence, pola Trading In Influence yang antara lain berupa pola vertikal, pola vertikal dengan broker dan pola horizontal. Lebih jauh lagi penulis menambahkan pula tentang penerapan konsep Trading In Influence di beberapa negara seperti Perancis, Belgia dan Hungaria sehingga mampu memberikan informasi dan gambaran yang memperjelas tentang penelitian yang dibahas. Hal lain yang juga disampaikan adalah mengenai Lobying yang mana hal ini dianggap menjadi penyebab utama belum diaturnya active trading in influence di banyak negara termasuk Indonesia.
Berkaitan dengan korupsi yang merupakan tindak pidana, Trading In Influence juga dibahas hubungannya dengan masalah penyertaan (deelneming) yang merupakan konsep dalam materi Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pada hakikatnya Trading In Influence sudah terdapat di dalamnya walaupun tidak secara nyata, sehingga dengan demikian penerapan konsep penyertaan juga tidak memiliki kualitas konstitutif. Walaupun demikian penulis berpendapat bahwa interpretasi dapat dilakukan untuk mengkonstruksi dakwaan dalam rangka penemuan hukum, yang tentunya interpretasi dengan cara sesuai aturan umum tentang penafsiran.
Buku ini baik sekali untuk dimiliki oleh anggota DPR, Pejabat Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, para penegak hukum, termasuk juga kalangan akademisi dengan latar belakang ilmu hukum. Hal ini sangat disarankan mengingat korupsi dapat terjadi di berbagai lembaga negara tersebut dan kalangan akademisi, selain itu buku ini juga diharapkan menjadi sarana pencegahan perbuatan korupsi guna menanggulangi penyakit korupsi yang sudah demikian parahnya di Indonesia.