Resensi

Mengurai Sengkarut Tata Kelola Kekuasaan Kehakiman

Oleh: Ridho Oktovan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)

Judul Buku : Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman
Penyunting : Imran Dan Festy Rahma Hidayati
Halaman : III + 305
Penerbit : Sekertariat Jendral Komisi Yudisial Republik Indonesia
Cetakan : Pertama, Juli 2018
ISBN : 978 602 74750 7 6

Reformasi lembaga peradilan di Indonesia, dalam dua dekade paska reformasi ini, tampak masih jalan di tempat. Berbagai kasus yang terkait dengan perkara hukum dengan melibatkan hakim dan panitera masih saja kerap terjadi. Budaya koruptif dan kolutif tak sepenuhnya hilang dari lembaga peradilan ini.

Persoalan ini tentu menjadi anomali di tengah solidnya struktur lembaga kehakiman seiring penyatuatapan kekuasaan kehakiman. Situasi ini juga tampak paradoksal dengan berbagai upaya yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) untuk bersih-bersih di lingkungan peradilan.

Buku kompilasi dari 13 penulis ini tampak ingin mengidentifikasi berbagai persoalan yang terjadi di lembaga peradilan. Hal tersebut terlihat dari pembagian bab yang berusaha untuk mendata berbagai persoalan krusial di lembaga peradilan. Seperti di Bab I membahas dengan judul besar “Kekuasaan Kehakiman dan Akuntabilitas Peradilan”. Di bab ini, salah satu penulis yakni Aidul Fitriciada Azhari, membuat perbandingan paradigma kekuasaan kehakiman sebelum dan sesudah reformasi. Penulis juga membahas soal teori pemisahan kekuasaan dan independensi peradilan.

Penulis lainnya, Susi Dwi Harijanti membahas soal politik hukum kekuasaan kehakiman. Penulis membandingkan kekuasaan kehakiman sebelum amandemen konstitusi dan paska amandemen konstitusi khususnya terkait jaminan kemerdekaan lemnaha peradilan.

Di bab ini rasa “Hukum Tata Negara” cukup kental, maklum saja, dua penulis di bab ini masing-masing merupakan gurubesar Hukum Tata Negara (HTN). Terlebih ditambah tulisan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi yang menyoroti soal independensi dan akuntabilitas lembaga peradilan yang dalam cermatannya tidak bisa berdiri sendiri alias harus seiring sejalan.

Di Bab II membahas soal “Problematika Status Hakim dalam Kekuasaan Kehakiman”. dalam bab ini menjelaskan bagaimana jabatan hakim yang sebelum era Reformasi sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) tetapi setelah masa Reformasi jabatan hakim berubah menjadi pejabat negara. Oce Madril, aktivis antikorupsi dari Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM ini juga menyoroti anomali posisi hakim yang satu sisi disebut sebagai pejabat negara, namun sisi lainnya hakim masih bercitrarasa PNS. Penulis secara tegas mengkritik persoalan tersebut. Ia berharap, keberadaan RUU Jabatan Hakim dapat mempertegas posisi hakim.

Tulisan lainnya dari Feri Amsari yang berlatar belakang kajian hukum tata negara menyoroti konstitusionalitas penyeleksian hakim sebagai pejabat negara. Ia memaparkan berbagai model penyeleksian hakim dari berbagai sudut pandang seperti model lembaga politik, lembaga kekuasaan kehakiman, model Komisi Yudisial termasuk model a la Indonesia.

Penulis lainnya Firmansyah Arifin lebih menyoroti soal nilai penting integrasi pengawasan hakim. Ia mendorong perlu adanya integrasi sistem pengawasan mulai dari soal etika, tata cara termasuk lembaganya dalam satu sistem yang integral.

Di Bab III membahas tentang “Manajemen Hakim dalam Berbagai Perspektif”. Di bab ini cukup menarik, karena ditulis olehperwakilan tiga cabang kekuasaan yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Seperti Nasir Djamil, politisi PKS ini menyoroti soal perlunya penataan ulang manajemen kehakiman seperti mendorong adanya shared responsibility system antara MA dan KY.

Di bab ini juga menarik dengan menghadirkan tiga perspektif khusus membahas soal RUU Jabatan Hakim yang saat ini masih dibahas di DPR. Seperti perspektif dari pemeirntah termasuk perspektif dari hakim Mahkamah Agung (MA). Tak lupa juga, pandangan KY dalam menelaah RUU Jabatan Hakim juga dihadirkan.

Perspektif dari Komisi Yudisial membahas mengenai bagaimana Rekrutmen Hakim. Dalam penjelasannya terdapat hal yang penting untuk menjadi fokus dalam seleksi hakim dari penentuan formasi, model seleksi dan keterlibatan lembaga lain.
Sedangkan dalam Prespektif Pemerintah lebih menyoroti soal fungsi lembaga negara dengan membagi tiga aspek yakni mengenai lembaga negara menjalankan fungsi secara langsung, lembaga negara menjalani fungsi administrasi negara dan lembaga negara sebagai penunjang alat kelengkapan negara.

Dalam perspektif hakim yang ditulis oleh Prof Gayus Lumbuun yang baru saja purna tugas sebagai Hakim Agung di MA ini lebih mengupas mengenai tugas hakim untuk menegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat

Sebagai penyempurna dari buku ini Bab IV, tak luput membandingkan manajemen hakim di dua negara yakni di Jepang dan Turki. Perbandingan praktik tata kelola hakim di dua negara ini dalam konteks mengambil spirit praktik manajemen kehakiman di dua negara tersebut. Seperti terungkap manajemen kehakiman yang ada di turki lebih independen.
Sedanglan manajemen kehamiman di jepang yang dimana di negara jepang seseorang yang ingin menjadi hakim harus melewati beberapa tahapan mulai dari lulus dari Law School (tempat pendidikan dan pelatihan calon seorang hakim).

Kendati buku berjenis bunga rampai, namun isi buku ini sarat dengan teori hukum dan referesi yang padat sumber ilmiah. Bial selama ini terdapat kesan buku bunga rampai hanya sekadar kompilasi tulisan yang berserakan, kehadiran buku ini ingin membantah anggapan tersebut.

Buku terbitan sekretariat jenderal KY ini ini cocok untuk mengetahui problematika yang ada di lembaga peradilan sekaligus disuguhkan jalan keluar atas persoalan yang ada. Buku setebal 318 halaman ini layak dibaca stakeholder lembaga peradilan sebagai medium dialektika untuk mencari jalan keluar atas sengakrut di lembaga ini. Tidak hanya itu, buku ini juga layak dibaca oleh kalangan legislatif, khususnya sebagai rujukan dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim yang saat ini sedang bergulir di Parlemen.

Buku ini juga layak menjadi bahan kajian perguruan tinggi khususnya Fakultas Hukum di Indonesia. Udar gagasan kalangan civitas akademika di Fakultas Hukum diharapkan dapat mempertajam upaya mengurai sengakrut di lenbaga peradilan. Oleh karenanya, mahassiwa dan dosen di lingkungan Fakultas Hukum direkomendasikan untuk membaca buku ini.

Click to comment

Most Popular

To Top