Oleh: Stephanie Gracia Leatemia (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Judul Buku : Memahami Hukum Konstitusi Indonesia
Penulis : Dr. H. Firman Busroh, S.H., M.Hum.
Hj. Fatria Khairo, S.T.P., S.H., M.H.
Halaman : ix + 160
Penerbit : PT. Grafindo Persada Depok
Cetakan : I, Agustus 2018
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem civil law yang menggunakan asas legalitas dalam menjalankan kegiatan bernegaranya. Penggunaan ssas legalitas inilah Indonesia menjadikan konstitusi sebagai suatu hal yang penting yang harus dimiliki dan ditaati. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar dan sebagainya), atau Undang-Undang Dasar suatu negara, yang mana setiap tindakan ataupun perilaku seseorang harus didasarkan kepada konstitusi.
Konstitusi sendiri pun tidak hanya seputar Undang Undang Dasar saja, tetapi juga berisi mengenai aturan-aturan keorganisasian negara. Konstitusi dalam sejarahnya terdahulu dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat serta mengatur jalannya pemerintahan. Seiring dengan berjalannya waktu, konstitusi di jaman modern juga merumuskan prinsip-prinsip hukum, haluan negara, dan patokan kebijaksanaan yang semuanya mengikat penguasa.
Buku yang berjudul “Memahami Hukum Konstitusi Indonesia “ini terdiri dari 10 Bab, yang membahas mengenai teori konstitusi, bagaimana perubahan konstitusi serta pembahasan mengenai mahkamah konstitusi yang ada di Indonesia. Buku ini juga diawali dengan pembahasan mengenai sejarah serta pengertian konstitusi yang ternyata sangat panjang dan menarik untuk dipelajari.
Pembaca juga akan menjumpai pembahasan mengenai konstitusi yang ada di Indonesia seperti fenomena mengenai dua kali masa berlakunya UUD 1945. Selain itu, penulis juga membahas mengenai analisis yuridis tentang beragamnya naskah UUD 1945 yang mana terdapat sedikit perbedaan antara UUD 1945 yang ditulis dalam Berita RI Tahun II No. 7 Tahun 1946 dan pada Lembaran Negara RI No. 75 Tahun 1959.
Tak lupa juga di penghujung buku, penulis membahas mengenai kewenangan yang dimiliki oleh MK untuk menguji Undang-Undang tehadap Undang-Undang Dasar. MK juga dapat melakukan pengujian secara materiil dan formil terhadap suatu undang-undang karena memiliki fungsi kontrol dalam suatu system hukum yang mengatur kehidupan bernegara.
Buku dari hasil karya dua penulis ini sangat mudah untuk dibaca dan dipahami karena ditulis dengan menggunakan bahasa yang mudah untuk dipelajari. Dapat pula digunakan sebagai bahan rujukan untuk mereka yang ingin memperdalam pengetahuan mengenai konstitusi dan memahaminya juga terkhusus untuk konstitusi yang ada di Indonesia. Buku ini sangat praktis karena memiliki banyak pembahasan mengenai konstitusi dan lembaganya serta tidak sulit untuk dimengerti. [red]