Realitas politik di Senayan memutuskan DPR menempuh jalan angket terhadap KPK. Meski disayangkan angket tersebut, mestinya ada mekanisme lainnya yang tidak menimbulkan kegaduhan politik dan hukum, namun itulah kenyataan politik di DPR.
“Secara konstitusional langkah tersebut tidak ada masalah, justru dijamin di konstitusi dalam hal pengawasan DPR,” Direktur Riset Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Indra Nainggolan kepada edunews.id, Jum’at (28/4/2017).
Oleh karenanya, Indra meminta DPR untuk menjalankan angket sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panitia angket harus membuka rapat dan sidangnya agar transparan dan publik dapat memantau jalannya angket.
“Tidak hanya itu, panitia angket harus memastikan dalam penyelidikan yang dilakukan tidak masuk dalam perkara yang sudah masuk dalam materi pro yustisia. Jangan sampai angket ini menjadi ajang intervensi terhadap proses hukum dalam kasus E KTP,” ujarnya.
Mereka juga meminta KPK untuk tetap bekerja sesuai prosedur dan tetap teguh mengusut perkara korupsi.
“Dalam kasus E KTP, KPK jangan segan menetapkan siapapun menjadi tersangka bila memenuhi dua alat bukti yang cukup,” katanya mengakhiri. [sumber: edunews.id]