Resensi

Awas, Partai Korup Bisa Dibubarkan

Oleh: Widya Sari Putri

(Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya) 

 

Judul Buku     : Gagasan Pembubaran Partai Politik Korup di Indonesia

Penulis            : Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H.

Halaman         : xx + 228

Penerbit         : PT Raja Grafindo Persada

Cetakan          : I, Agustus 2017

 

Permasalahan korupsi di Indonesia bertolak belakang dari tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercermin pada alinea ke-IV UUD 1945.  Maraknya praktik korupsi seolah menjadi ‘budaya’ dalam ranah politik.  Akibatnya, posisi indeks persepsi korupsi Indonesia berada di rangking ke-96 dari 180 negara. Angka ini lebih tinggi dari negara tetangga seperti Malaysia bahkan Timor Leste.

Bila dirunut, persoalan korupsi yang terjadi tidak terlepas dari keterlibatan oknum di sejumlah lembaga negara, baik legislatif maupun eksekutif termasuk yudikatif.  Di sisi lain partai politik memiliki peran strategis dalam proses rekrutmen jabatan publik mulai dari kepala daerah hingga presiden serta anggota DPRD hingga DPR RI. Akibatnya, sejumlah kasus korupsi kerap dikaitkan dengan aktivis partai politik.

Buku yang mulanya merupakan tesis di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014 ini dikembangkan oleh penulis dengan menerbitkannya menjadi sebuah buku. Buku ini disusun secara sistematis yang disertai tabulasi data, skema dan data penunjang lainnya. Di sini juga menjadi salah satu kekuatan buku ini, data tersebut memperkuat hasil pembahasan dan analisa sehingga mendapatkan titik terang dari permasalahan korupsi yang tengah menjadi krisis global saat ini.

Buku yang terdiri dari 5 bab ini, diawali dengan pendahuluan pada Bab I yang berisi paparan tentang sejarah partai politik di Indonesia hingga diakui secara konstitusional dalam UUD 1945, kedudukannya sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban, serta pertanggungjawaban pidana korupsi dalam partai politik yang dilihat berdasarkan 3 ajaran yaitu doktrin identifikasi, doktrin strict liability, dan doktrin vicarious liability. Bab II penulis banya menggunakan perspektif hukum tata negara seperti teori kedaulatan rakyat, demokrasi perwakilan (representative democracy), dan partai politik termasuk korelasi antara ketiganya.

Di bab berikutnya, di Bab III penulis mengupas dari sisi sejarah lahirnya partai politk dengan memulai membahas dua partai politik di Indonesia pada masa pra kemerdekaan yaitu Indische Partij dan Budi Utomo hingga perkembangannya dari masa ke masa. Tidak hanya itu, penulis juga mengulik sisi sejarah pembubaran dan pembekuan partai politik yang disebabkan karena tidak sejalan dengan konstitusi negara Indonesia.

Bab IV merupakan jantung dari buku ini. Di dalam bab ini ada dua poin penting yang menjadi inti buku ini yakni pertama, penulis memfokuskan pada kajian regulasi tentang partai politik di Indonesia mulai dari pergeseran kewenangan yang dahulu dilimpahkan kepada Mahkamah Agung (MA), hingga hadirnya Mahkamah Konstitusi (MK)sebagai kekuasaan kehakiman yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk memutus pembubaran partai politik.

Kedua, gagasan pembubaran partai politik korup. Tampak jelas bahwa penulis berusaha menjelaskan secara rinci tentang partai politik dan alasan pembubarannya berdasarkan doktrin dan sanksi yang ditempuh mulai dari sanksi administratif hingga upaya terakhir yaitu sanksi pidana terhadap keterlibatan pengurus dan anggota partai politik korup.

Partai politik sebagai bagian dari integrasi sistem demokrasi berdasarkan teori kedaulatan rakyat merupakan salah satu organisasi yang menghubungkan antara rakyat dengan pemerintah. Pengakuan secara konstitusional mengenai parpol memang harus relevan dengan peraturan perundang-undangan yang mendukung.

Selama ini memang pengaturan mengenai pembubaran partai politik masih belum digunakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena belum ada satu pun partai yang diajukan mengingat pengajuan ini hanya dapat diajukan oleh pemerintah pusat, para pemohon dari perorangan atau kelompok tertentu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pembubaran partai politik.

Secara keseluruhan, penulis mampu menyadarkan pembaca bahwa faktanya korupsi yang saat ini terjadi bukan hanya dilakukan 1 atau 2 orang tetapi banyak orang yang dapat disebut sebagai korporasi maka dari itu buku ini memaparkan kajian yang cukup komprehensif dalam melihat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh partai politik. Buku ini juga tampak berusaha meyakinkan pembaca dengan menawarkan mekanisme pembubaran partai korup Indonesia yang ideal serta akibat hukum pembubaran partai politik yang memberikan ruang berfikir dalam menentukan kebijakan apa yang dapat dilakukan dimasa yang akan datang.

Ditinjau dari sisi bahasa, buku ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami bagi pembacanya meskipun buku ini banyak terdapat kosakata dalam bidang hukum seperti a quo, mens rea, dan lain-lainnya yang mungkin sedikit menyulitkan pembaca dari kalangan umum (bukan kalangan praktisi atau mahasiswa hukum). Penulis juga pandai dalam pemilihan kata hal ini tercermin jelas dalam setiap paragraf yang ditulisnya. Latar belakang penulis yang aktif dalam berbagai organisasi juga terlihat dalam kerangka berfikir dalam buku ini.

Click to comment

Most Popular

To Top