Oleh: Tim Redaksi Puskapkum
Judul Buku : Mahir Menulis Studi Kasus Hukum
Penulis : M. Syamsuddin dan Salman Luthan
Penerbit : Prenandamedia Group, Jakarta
Halaman : viii+250 halaman
Cetakan : I, Maret 2018
Penulisan hukum (legal writing) bagi civitas akademika di lingkungan Fakultas Hukum dan sejenisnya menjadi salah satu kegiatan penting yang menjadi salah satu syarat kelulusan seorang mahasiswa Fakultas Hukum. Karena di sejumlah Perguruan Tinggi (PT), legal writing menjadi tugas akhir sebagai penanda berakhirnya studi tingkat strata satu di Fakultas Hukum.
Legal writing merupakan aktivitas akademik khususnya untuk menyibak makna atas putusan hakim melalui produk putusan hukum serta apa dampak putusan hukum tersebut. Model penulisan hukum ini juga dimaksudkan untuk mengetahui apa pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.
Buku yang didominasi warna hitam ini menjadi salah satu jawaban atas kesulitan yang menimpa mahasiswa hukum saat menyelesaikan tugas akhirnya yakni legal writing. Buku karya dua akademisi dari FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yakni M Syamsuddn dan Salman Luthan ini dapat dijadikan buku pegangan bagi mahasiswa untuk menuntaskan tugas akhirnya dengan sempurna.
Buku yang terdiri dari empat bab ini membahas dari hulu hingga hilir persoalan Studi Kasus Hukum (SKH). Di awali di bab pertama, kedua penulis mengetengahkan soal definisi, SKH, bagaimana nilai penting, tujuan serta manfaat penulisan SKH. Di bagian kedua, penulis masih menyajikan hal mendasar dalam teknik penulisan SKH seperti soal apa saja objek kajian SKH? Serta apa saja kriteria dan cakupan materi kajian SKH?
Sebelum pada pokok inti dari buku ini, penulis secara lugas dan komprehenisf membedah soal lembaga peradilan serta putusan pengadilan di bab III. Seperti penulis mengungkapkan bagaimana eksistensi lembaga peradilan di Indonesia. Penulis menjelaskan posisi badan peradilan di Indonesia disandingkan dengan lembaga negara-negara lainnya yang termanisfetasikan melalui trias politica.
Penulis memiliki perhatian soal posisi lembaga peradilan yang merupakan lembaga independen dan mandiri yang bebas dariintevensi lembaga negara lainnya. Tidak hanya itu, penulis juga mengungkap soal posisi kekuasaan kehakiman paska amandemen konstitusi di bawah Mahkamah Agung (MA). Penjelasan soal posisi badan peradilan ini penting sebagai penghantar terhadap posisi dan kedudukan lembaga peradilan di Indonesia.
Masih di bab yang sama , penulis juga mengupas soal pengertian putusan pengadilan, asas-asas umum putusan pengadilan. Tidak sekadar itu, penulis juga mengungkap faktor-faktor yang berpengaruh dalam pembuatas putusan pengadilan. Selain mengulas soal seluk beluk lembaga peradilan, penulis memolesnya juga dengan menghadirkan tulisan terkait dengan aliran hukum yang mewarnai dalam putusan pengadilan, teori dalam pembuatan putusan pengadilan, proses dan dinamika pembuatan putusan pengadilan. Lebih dari itu, penulis seolah ingin mengingatkan kepada masyarakat hukum, soal esensi tujuan hukum tak lain sebagai medium untuk menggapai keadilan. Makanya di salah satu sub bahasan di Bab III, penulis mengulas pula soal paramater keadilan dalam sebuah putusan di pengadilan.
Bab IV menjadi bab terpenting dari buku ini. Setelah mengupas tuntas mulai dari sisi praksis dan teoritis soal legal writing, penulis mengakhiri dengan menghadirkan pembahasan secara teknis bagaimana langkah-langkah dalam menulis SKH ini. Penulis secara apik menghadirkan sistematika penulisan SKH termasuk tempalte penulisan SKH. Di bagian ini pula, penulis menghadirkan contoh penulisan SKH yang kebetulan hasil karya mahasiswa bimbingan penulis.
Buku ini layak dimiliki oleh civitas akademika Fakultas Hukum baik mahasiswa termasuk para pengajar di FH. Buku ini dapat melengkapi buku panduan yang bisa saja pihak perguruan tinggi telah menerbitkan buku serupa. Keunggulan lainnya dari buku ini, kedua penulis ini memiliki latar belakang yang cukup otoritatif untuk menulis tentang SKH ini.
Penulis atas nama M Syamsuddin selain sebagai dosen juga telah malang melintang di sejumlah penelitian terkait hukum. Sedangkan penulis atas nama Salman Luthan merupakan doktor hukum dari Universitas Indonesia (UI) yang juga sebagai hakim agung di Mahkamah Agung sejak tahun 2009. Jadi, siapa saja yang ingin menulis SKH dengan baik, maka membaca buku ini menjadi solusinya. Selamat membaca.
