Oleh: Andi Dwi Octaviani (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Judul Buku : Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara
Penulis : Prof. Dr. Marwan Mas, S.H., M.H
Halaman : xiv + 256
Penerbit : PT RajaGrafindo Persada, Depok
Cetakan : I, Januari 2018
Identifikasi suatu negara disebut sebagai negara hukum (rechtstaats) atau bukan terdapat tiga karakteristik yang dapat dilihat yakni pertama supremasi hukum (supremacy of law); kedua kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) serta ketiga menjunjung tinggi hak asasi manusia (the constitution based on individual right).
Supremasi hukum merupakan bentuk dari pengakuan adanya hierarki atau jenjang norma dalam sebuah negara. Kedudukan konstitusi sebagai kaidah norma tertinggi yang menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan dalam suatu negara. Konstitusi juga menjadi landasan bagi para penyelenggara negara dan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, konstitusi juga berorientasi pada perlidnungan serta menjamin hak asasi manusia setiap warga negaranya selaku pemegang kedaulatan negara.
Buku ini terdiri dari 11 Bab, dari segi penulisan buku ini membedah secara komprehensif mengenai konstitusi mulai dari struktur sederhana hingga menjadi lebih kompleks. Buku ini mengawali pembahasan tentang Pancasila sebagai sumber hukum. Pembahasan pancasila pada bab I buku ini mencerminkan bahwasannya konstitusi di Indonesia memuat nilai-nilai pancasila sebagai grundnorm atau norma dasar.
Hal yang menarik dari buku karya profesor yang mengambil gelar doktor pada tahun 2005 di Universitas Hasanuddin ini terletak pada substansi yang dibahas di bab IV. Penulis berusaha untuk memberikan kritik dan saran terkait kelebihan dan kekurangan hasil perubahan UUD 1945.
Selain itu, penulis juga memberikan kajian lebih mendalam tentang bagaimana sistem pemerintahan dalam UUD 1945 serta perbandingannya dengan sistem pemerintahan parlementer dan campuran. Hal lainnya yang menjadi fokus utama dan isu krusial yaitu hak asasi manusia juga dibahas sebagai karakteristik dari negara hukum. Di buku ini pula, pembaca akan mendapatkan perbandingan kelebihan dan kekurangan di UUD 1945 pra amandemen maupun paska amandemen.
Secara keseluruhan buku ini menganalisis eksistensi konstitusi di Indonesia dan urgensi perubahan kelima UUD 1945 setelah mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia yang memang tak luput dari kekurangan mengingat hukum hidup serta dampak dari perkembangan masyarakat dan perkembangan zaman. Tak lupa, di bagian akhir penulis menyinggung soal kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara sengketa kewenangan lembaga.
Buku ini juga mudah dipahami. Hal ini disebabkan karena menggunakan bahasa yang mudah mudah dipahami dimengerti oleh semua kalangan dan dapat dijadikan bahan rujukan terutama bagi mahasiswa fakultas hukum.
Konsistensi penulis mengambil konsentrasi pidana sejak menempuh studi strata satu di Fakultas Hukum Universitas Bosowa sampai mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin membuktikan bahwa penulis mempunyai wawasan yang luas dan pola pikir out of the box tidak hanya dalam hukum pidana tetapi juga hukum ketatanegaraan. Makanya, buku ini bisa disebut lengkap dalam pembahasan soal konstitusi dan lembaga negara.