Hukum

Jokowi Didorong Inisiasi Legislative Review

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum, Ferdian Andi, mendorong Presiden Joko Widodo mengusulkan legislative review terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang berlaku sejak 15 Maret 2018. “Agar konkret, kami menyarankan Presiden mengajukan legislative review,” kata Ferdian di Jakarta pada Ahad, 25 Maret 2018.

Jokowi sempat tidak menandatangani UU MD3 yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan legislatif pada 12 Februari lalu. Dengan legislative review, kata Ferdian, DPR dan presiden bisa melakukan perubahan terhadap sejumlah norma yang banyak mendapat catatan dan kritik dari masyarakat.

Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan menyusun dan mengubah undang-undang dimiliki presiden dan DPR. Menurut Ferdian, Jokowi yang bersikap tidak menandatangani semestinya bisa menjadi pionir untuk mengusulkan revisi terhadap UU MD3 itu bersama dengan sejumlah fraksi yang menolak sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut, yaitu Fraksi NasDem dan PPP. “NasDem dan PPP juga jangan basa-basi politik. Enggak perlu gimmick, kami butuh aksi nyata,” ujarnya.

UU MD3 menjadi sorotan masyarakat lantaran ada beberapa ketentuan yang kontroversial. Ferdian menuturkan setidaknya ada empat poin yang menjadi perhatian. Poin pertama adalah adanya penambahan satu orang Wakil Ketua DPR sesuai dengan Pasal 84 ayat 1 UU MD3. Kini pimpinan MPR berjumlah enam orang, yang terdiri atas satu ketua dan lima wakil ketua.

Atas perubahan itu, telah dilantik satu orang Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP, Utut Adianto. Baca: Ketua DPR Jelaskan Soal Pasal Pemanggilan Paksa di UU MD3 Penambahan kursi pimpinan juga berlaku di MPR, dari sebelumnya lima orang anggota pemimpin menjadi delapan orang. Hal tersebut mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU MD3. Ketiga calon pemimpin MPR yang akan dilantik adalah Muhaimin Iskandar dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ahmad Basarah dari PDI Perjuangan, dan Ahmad Muzani dari Partai Gerindra.

Penerapan UU MD3 ini, menurut Ferdian, juga memberikan kewenangan bagi DPR untuk melakukan pemanggilan paksa menggunakan kepolisian bagi siapa saja yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah. Hal tersebut merujuk pada Pasal 73 ayat 3 UU MD3.

Ferdian juga mengatakan DPR berpotensi melakukan praktik kriminalisasi terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Potensi itu mengacu pada Pasal 122 huruf I UU MD3 yang berbunyi “mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR”.

Selain mendesak Jokowi menginisiasi legislative review, Ferdian berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan uji konstitusional terhadap UU MD3. “Saat ini kan terdapat sejumlah elemen masyarakat yang melakukan gugatan terhadap norma di UU MD3,” katanya.

Click to comment

Most Popular

To Top