Hukum

Audit Proses Perkara Mendesak

Jakarta – Lebih dari 70% proses perkara di pengadilan bersifat administratif dan selama ini kurang transparan. Hal itu membuat peluang penyelewengan terkait administrasi perkara terbuka lebar.

Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, potensi penyelewengan yang begitu besar di tangan administrator pengadilan membuat audit terhadap penangan perkara sangat penting untuk dilakukan. Sejak dahulu ketika menjabat komisioner KY periode 2013-2015, ia pun telah mendesak agar audit itu terlaksana.

“Ruang bermain administrator terlalu besar. Mulai masuknya perkara, mengelola agar sampai ke pengadilan, dan sampai pengadilan selesai itu juga jatuhnya ke administrator. Karena itu coba lakukan audit tingkat administrasi perkara,” ujar Marzuki dalam diskusi hukum yang diselenggarakan Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Audit itu bukan hanya untuk memastikan proses penanganan perkara sudah sesuai prosedur. Hasil audit diharapkan juga menghasilkan perbaikan yang berujung penyederhanaan prosedur dan membuatnya proses perkara semakin transparan.

Menurut Marzuki, banyak praktik persidangan yang sengaja ditunda atau ditahan-tahan pada tahap administrasi. Praktik seperti itu memancing tindak korupsi.

“Harusnya persidangan umum melakukan perubahan seperti persidangan agama yang menggunakan nomor antrean, siapa dahulu daftar, itu dululah yang disidang. Jadi setiap sidang dapat tersusun dengan rapi,” cetusnya.

Di kesempatan itu, Marzuki menyatakan dukungan pada KPK yang gencar menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebagai penindakan sekaligus pencegahan praktik korupsi, termasuk di lembaga peradilan. Apalagi jika KPK bekerja sama dengan KY sebagai bagian dari pengawasan lembaga peradilan.

Mantan Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 Maruarar Siahaan menganjurkan agar sanksi dijatuhkan secara tegas kepada hakim yang melanggar etik. Promosi dan demosi mesti memerhatikan betul perilaku hakim di lapangan.

“Ada hakim yang tertangkap tidur atau main ponsel dalam persidangan, itu harus segera ditindak atau lakukan pemecatan. Kalau ada penyimpangan sekecil apa pun harus tegas dia tidak boleh dipromosikan sehingga dia menjadi suatu contoh,” tandas Maruarar.

Maruarar menambahkan KY dapat mendampingi Mahkamah Agung (MA) dalam pengawasan hakim secara lebih luas dan lebih intensif

Click to comment

Most Popular

To Top